SIAK — Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyatakan kesiapannya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus kerusuhan yang berujung pada perusakan fasilitas PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Kabupaten Siak, Riau.
Pernyataan tersebut disampaikan Afni saat menghadiri pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Siak, manajemen PT SSL, dan perwakilan masyarakat Tumang pada Senin (21/7/2025).
“Jika diminta menjadi saksi meringankan, saya siap. Tidak mungkin saya menolak, karena pecahnya konflik ini juga merupakan tanggung jawab saya sebagai pemimpin di Siak,” kata Afni dalam pertemuan tersebut.
Ia menjelaskan, sebelum peristiwa kerusuhan yang terjadi pada Rabu (11/6/2025), dirinya sempat melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait. Namun, komunikasi yang tidak optimal menyebabkan pemerintah daerah tidak sempat merespons secara cepat untuk mencegah kerusuhan.
“Ke depan, kami akan memperbaiki sinergi dan komunikasi. Jika ada perusahaan yang akan melakukan ekspansi di wilayah berpotensi konflik, sebaiknya melapor ke pemerintah daerah. Dengan begitu, kami bisa memberikan edukasi dan menenangkan masyarakat,” ujarnya.
Afni juga menegaskan bahwa urusan kepemilikan dan penguasaan lahan menjadi ranah penegak hukum. Namun demikian, pihaknya akan mendukung masyarakat jika terbukti ada yang dirugikan.
“Jika rakyat tertipu, tentu akan mempertahankan periuk nasinya. Dan kami akan berada di sisi rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah memeriksa dua orang yang diduga menjadi dalang kerusuhan di lahan konsesi PT SSL. Keduanya berinisial A dan YC, yang disebut-sebut sebagai "cukong" pemilik kebun sawit ilegal di atas lahan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT SSL.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka A, terungkap adanya aliran dana dan perintah dari cukong tertentu yang memicu kerusuhan.
“Penambahan tersangka inisial A sudah dilakukan. Dari keterangan yang bersangkutan, ada aliran dana dan perintah dari cukong. Saat ini kami terus mendalami keterangan tersebut,” kata Asep.
Ia menambahkan, YC dan A diketahui memiliki kebun sawit yang ditanam di atas lahan konsesi PT SSL. Berdasarkan hasil penyidikan, YC menguasai lahan seluas sekitar 150 hektare, sedangkan A memiliki 90 hektare yang tersebar di Desa Tumang (5 hektare) dan Desa Marampan Hulu (85 hektare).
“Penyidik akan terus mendalami keterangan dan memastikan legalitas penguasaan lahan tersebut,” pungkas Asep.(*)