www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
ISKI Korwil Riau Matangkan Persiapan Pelantikan dan Raker Pengurus Baru Periode 2025–2029
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Novin Karmila Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Risnandar dan Indra Pomi
Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:02:05 WIB
ist.
ist.

PEKANBARU - Mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota.(Setdako) Pekanbaru Novin Karmila dituntut hukuman 5,5 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan dua atasannya, mantan Penjabat Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan mantan Sekda, Indra Pomi Nasution.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Koripso (KPK) juga menyatakan Novin Karmila terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Ganti Uang (GU) persediaan dan Tambahan Uang (TU) persediaan di Bagian Umum Setdako Pekambaru.

Novin Kaemila bersalah sebagaimana dakwaan kedua yaitu Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdalwa Novin Karmila dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan'" ujar JPU yang dipimpin Meyer Volmer Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (12/8/2025).

Selain penjara, JPU menuntut Novin Karmila membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Denda ini sama dengan yang dijatuhkan kepada Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi.

Tidak hanya itu, JPU juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.336.700.000. Jika satu bulan setelah putusan ingkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian.

"Jika tidak bisa membayar kerugian negara, harta benda terdakwa disita jeksa dan dilelang untuk mengganti kerugian negsra. Jika tidak mencukupi maka diganti penjara selama 1 tahun," beber JPU.

Mendengar tuntutan itu, Novin Karmila hanya tertunduk. Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan langkah hukum selanjutnya.

Diwakilj penasehat hukumnya, Novin Karmila juga menyatakan melakukan pembelaan atau pledoi yqng diagendakan pada persidangan lanjutan, dua pekan mendatang.

Sebelumnya, JPU mendakwa Novin Karmila melakukan korupsi bersama Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution.

Ketiganya didakwa menerima uang atau memotong anggaran rutin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru 2024 sebesar Rp8.959.095.000. 

"Uang tersebut diperoleh dengan cara memotong pencairan GU dan TU yang seharusnya digunakan untuk keperluan negara dan pegawai negeri," ujar JPU.

Selain Risnadar, Indra Pomi dan Novin Karmila, uang korupsi juga dinikmati Nigroho Angung Putranto sehesar Rp1,6 miliar.

Hukuman Novin Karmila lebih ringan daripada Risnandar Mahiwa maupun Indra Pomi. JPU menuntut Risnandar dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 3.818.395.000 subsider 1 tahun penjara.

Sementara Indra Pomi dituntut pidana 6,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.555.000.000 subsider 2 tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan JPU, Novin Karmila tercatat menerima aliran dana selama periode yang sama dengan total Rp 2.036.700.000. Dana tersebut juga berasal dari GU dan TU.

Rinciannya Rp200 juta pada Juni, Rp50 juta pada Juli, Rp104 juta pada Agustus, Rp232,7 juta pada September, Rp200 juta pada Oktober, dan Rp1,25 miliar pada November.

Selain itu, dia berperan memberikan uang hasil pemotongan GU dan TU kepada Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi. Untuk Risnandar, uamg diserahkan langsung dan ada melalui ajudan Nugroho Agung Putranto. Totalnya mencapai Rp 2.912.395.000.

Untuk Indra Pomi, uang juga ada yang diserahkan langsung maupun melalui beberapa orang lainnya, seperti kepada ajudan Indra Putra Siregar. Totalnya mencapai Rp Rp2.410.000.000.

Penulis: Linda Novia

 



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ISKI Korwil Riau matangkan persiapan pelantikan dan Raker pengurus baru (foto/ist)ISKI Korwil Riau Matangkan Persiapan Pelantikan dan Raker Pengurus Baru Periode 2025–2029
Gubernur Riau, Abdul Wahid saat meninjau jalan rusak di Perawang, Siak akibat truk ODOL.(foto: int)Gubri Ultimatum Tutup Perusahaan di Riau yang Abaikan Mutasi Plat Nomor ke BM
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat. (Foto: Int)Pemindahan Kantor Disnakertrans Riau Terhambat, Menunggu Anggaran Kursi dan Meja di APBD-P
Anggota Komisi III DPRD Riau, AbdullahDPRD Riau Sebut BUMD Biang Keladi Defisit APBD, 15 Tahun Belum Balik Modal
ilustrasi.5 Cara Aman Mencuci Mobil Berdebu, Bebas Baret dan Tetap Kinclong!
  Mayjen Dody, di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru (foto/MCR)7.150 Ha Lahan di TNTN Telah Direforestasi, Pemerintah Siapkan Solusi untuk Warga
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho. (Foto: Dokumentasi HalloRiau)Pemko Pekanbaru Ambil Tindakan Tegas, Jadwal Lintas Truk ODOL Dirombak Total
Gubernur Riau, Abdul Wahid. (Foto: Sri Wahyuni)Gubernur Riau Abdul Wahid Akan Rombak Pejabat Eselon II Sore Ini
Akses lalu lintas di kelok 9 pasca terjadi longsor, sudah mulai dibuka dua arah Jumat (19/9/2025). (Foto: Tribun Pekanbaru)Kelok 9 Sumbar-Riau Normal Dua Arah, Lalu Lintas Dibuka Setelah Longsor
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Edward Riansyah. (Foto: int)PUPR Pekanbaru Rilis 29 Ruas Jalan Akan Di-Overlay Tahap I Senilai Rp88 Miliar
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved