PEKANBARU – Sidang vonis kasus korupsi yang menjerat eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, bersama dua bawahannya, eks Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Novin Karmila, dijadwalkan digelar hari ini, Rabu (10/9/2025).
Berdasarkan pantauan dari situs resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru, sipp.pn-pekanbaru.go.id, sidang vonis ketiganya diagendakan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Mudjono, SH.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan tuntutan pidana dengan hukuman yang berbeda untuk setiap terdakwa.
Diketahui, ketiganya dituntut dengan pidana berbeda. Untuk
Risnandar Mahiwa dituntut 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar, asetnya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, hukumannya akan ditambah 1 tahun penjara.
Sedangkan Novin Karmila Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar.
Indra Pomi Nasution dituntut 6,5 tahun penjara, menjadikannya terdakwa dengan tuntutan terberat. Selain itu, ia juga dituntut denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, ia akan mendapat tambahan 2 tahun penjara.
Ketiganya didakwa atas kasus korupsi terkait dugaan pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) di Pemerintah Kota Pekanbaru. Khusus Indra Pomi, ia juga dijerat kasus penerimaan gratifikasi.