www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Ada 2 Pejabat Kena Demosi, Sekda Riau Ungkap Alasannya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tuntutan KPK Terhadap Tiga Mantan Pejabat Pekanbaru Tetap Berlaku, Pleidoi Ditolak
Rabu, 03 September 2025 - 12:59:29 WIB
Mantan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekko Pekanbaru Indra Pomi, dan mantan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Foto: EVAN GUNANZAR/RIAU POS)
Mantan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekko Pekanbaru Indra Pomi, dan mantan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Foto: EVAN GUNANZAR/RIAU POS)

PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pleidoi atau nota pembelaan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. 

Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Novin Karmila.

Penolakan tersebut disampaikan JPU KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (2/9/2025). 

"Kami tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan dan diserahkan pada Rabu, 12 Agustus 2025. Kami memohon agar nota pembelaan para terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan ditolak," ujar JPU KPK.

Menanggapi replik tersebut, terdakwa Indra Pomi Nasution menyatakan tetap pada nota pembelaan yang telah diajukan. Kuasa hukumnya, Eva Nora, juga menegaskan pihaknya tetap pada pleidoi. 

"Melalui duplik secara lisan ini, kami mohon majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya atau setidak-tidaknya seringan-ringannya," jelas Eva Nora.

Dengan penolakan ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menjadwalkan sidang putusan untuk perkara korupsi Indra Pomi Nasution pada Selasa (9/9/2025) pekan depan. 

Sementara itu, Risnandar dan Novin Karmila akan menyampaikan tanggapan mereka dalam agenda duplik pada sidang berikutnya.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Risnandar dengan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar. 

Indra Pomi dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp3,1 miliar. 

Sedangkan Novin Karmila dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp2 miliar.

Para terdakwa dipersalahkan karena melakukan pemotongan dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024. Selain itu, Risnandar dan Indra Pomi juga dijerat kasus gratifikasi.

 

Sumber: Riaupos.co
Editor: M Iqbal


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi (foto/Yuni)Ada 2 Pejabat Kena Demosi, Sekda Riau Ungkap Alasannya
Sekda Riau, Syahrial Abdi usai melantik 19 pejabat eselon II (foto/Fitri)Termasuk Kepala Bapenda, Sekda Riau Pastikan 20 Jabatan Segera Ditunjuk Plt
Sekda Riau, Syahrial Abdi lantik pejabat Eselon II dilantik (foto/yuni)19 Pejabat Eselon II Pemprov Riau Dilantik, Ini Nama-Nama yang Bergeser
Sejumlah pejabat hadiri pelantikan PTP dan Pejabat Administrator Pemprov Riau di Balai Pauh Janggi.(foto: sri/halloriau.com)Sejumlah Pejabat Penuhi Balai Pauh Janggi Jelang Pelantikan Pejabat PTP Pemprov Riau
ISKI Korwil Riau matangkan persiapan pelantikan dan Raker pengurus baru (foto/ist)ISKI Korwil Riau Matangkan Persiapan Pelantikan dan Raker Pengurus Baru Periode 2025–2029
  Ketua Komisi II DPRD Inhil, Samino (foto/Ayendra)PAD Pasar Mentok Rp250 Juta, DPRD Inhil Mulai Bahas Perda Tata Kelola
Kunlap ke lahan konflik di Jalan Sudirman, Komisi IV DPRD Pekanbaru kesal dengan BPN Pekanbaru (foto/Mimi)Kunlap ke Lahan Konflik di Jalan Sudirman, Komisi IV DPRD Pekanbaru Kesal dengan BPN Pekanbaru
Kapolres Pelalawan silahturahmi dengan PC NU, GP Ansor, dan Banser NU Kabupaten Pelalawan (foto/Andy)Kapolres Pelalawan Silahturahmi dengan PC NU, GP Ansor, dan Banser Pelalawan
Gubri Abdul Wahid minta kasus perundungan siswa SMAN 9 Pekanbaru segera diselesaikan (foto/int)Gubri Minta Kasus Perundungan Siswa SMAN 9 Pekanbaru Segera Diselesaikan
Mayjen Dody, di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru (foto/MCR)7.150 Ha Lahan di TNTN Telah Direforestasi, Pemerintah Siapkan Solusi untuk Warga
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved