PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pleidoi atau nota pembelaan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Novin Karmila.
Penolakan tersebut disampaikan JPU KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (2/9/2025).
"Kami tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan dan diserahkan pada Rabu, 12 Agustus 2025. Kami memohon agar nota pembelaan para terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan ditolak," ujar JPU KPK.
Menanggapi replik tersebut, terdakwa Indra Pomi Nasution menyatakan tetap pada nota pembelaan yang telah diajukan. Kuasa hukumnya, Eva Nora, juga menegaskan pihaknya tetap pada pleidoi.
"Melalui duplik secara lisan ini, kami mohon majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya atau setidak-tidaknya seringan-ringannya," jelas Eva Nora.
Dengan penolakan ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menjadwalkan sidang putusan untuk perkara korupsi Indra Pomi Nasution pada Selasa (9/9/2025) pekan depan.
Sementara itu, Risnandar dan Novin Karmila akan menyampaikan tanggapan mereka dalam agenda duplik pada sidang berikutnya.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Risnandar dengan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar.
Indra Pomi dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp3,1 miliar.
Sedangkan Novin Karmila dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp2 miliar.
Para terdakwa dipersalahkan karena melakukan pemotongan dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024. Selain itu, Risnandar dan Indra Pomi juga dijerat kasus gratifikasi.