PEKANBARU – Sidang duplik untuk terdakwa perkara korupsi pemotongan pencairan APBD Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan Novin Karmila, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru berakhir lebih cepat dari perkiraan, Rabu (3/9/2025).
Keduanya tidak membacakan duplik dan hanya menyerahkan berkas kepada majelis hakim.
Kuasa hukum kedua terdakwa beralasan isi duplik tidak jauh berbeda dengan nota pembelaan atau pleidoi yang sudah disampaikan.
“Intinya sama dengan pleidoi yang telah kami sampaikan. Izin agar kami langsung memberikan berkasnya yang mulia,” ujar Gunadi Wibakso, kuasa hukum Risnandar Mahiwa.
Permintaan tersebut dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama. Setelah menerima berkas duplik, hakim langsung menetapkan jadwal sidang putusan.
"Sidang akan kita lanjutkan Rabu, tanggal 10 September 2025," ujar hakim.
Dengan demikian, sidang putusan untuk kedua terdakwa ini akan digelar sehari setelah sidang putusan terhadap Indra Pomi Nasution, yang dijadwalkan pada Selasa (9/9/2025).
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pleidoi dari ketiga terdakwa, termasuk Risnandar, Indra Pomi, dan Novin Karmila. Saat itu, hanya Indra Pomi yang menanggapi dengan duplik secara lisan.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman pidana yang berbeda. Risnandar dituntut 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan, dan uang pengganti Rp3,8 miliar.
Indra Pomi dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp3,1 miliar.
Sementara itu, Novin Karmila dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp2 miliar.
Mereka dipersalahkan karena melakukan pemotongan dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024. Selain itu, Risnandar dan Indra Pomi juga dijerat kasus gratifikasi.