www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Ada 2 Pejabat Kena Demosi, Sekda Riau Ungkap Alasannya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Perkara Korupsi Pekanbaru, Hakim Tetapkan Jadwal Putusan untuk Risnandar dan Novin
Kamis, 04 September 2025 - 13:46:52 WIB
Terdakwa perkara korupsi pemotongan pencairan APBD Kota Pekanbaru 2023 Novin Karmila saat menjalani sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/9/2025). (Foto: HENDRAWAN KARIMAN/RIAU POS)
Terdakwa perkara korupsi pemotongan pencairan APBD Kota Pekanbaru 2023 Novin Karmila saat menjalani sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/9/2025). (Foto: HENDRAWAN KARIMAN/RIAU POS)

PEKANBARU – Sidang duplik untuk terdakwa perkara korupsi pemotongan pencairan APBD Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan Novin Karmila, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru berakhir lebih cepat dari perkiraan, Rabu (3/9/2025). 

Keduanya tidak membacakan duplik dan hanya menyerahkan berkas kepada majelis hakim.

Kuasa hukum kedua terdakwa beralasan isi duplik tidak jauh berbeda dengan nota pembelaan atau pleidoi yang sudah disampaikan. 

“Intinya sama dengan pleidoi yang telah kami sampaikan. Izin agar kami langsung memberikan berkasnya yang mulia,” ujar Gunadi Wibakso, kuasa hukum Risnandar Mahiwa.

Permintaan tersebut dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama. Setelah menerima berkas duplik, hakim langsung menetapkan jadwal sidang putusan.

"Sidang akan kita lanjutkan Rabu, tanggal 10 September 2025," ujar hakim.

Dengan demikian, sidang putusan untuk kedua terdakwa ini akan digelar sehari setelah sidang putusan terhadap Indra Pomi Nasution, yang dijadwalkan pada Selasa (9/9/2025).

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pleidoi dari ketiga terdakwa, termasuk Risnandar, Indra Pomi, dan Novin Karmila. Saat itu, hanya Indra Pomi yang menanggapi dengan duplik secara lisan.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman pidana yang berbeda. Risnandar dituntut 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan, dan uang pengganti Rp3,8 miliar. 

Indra Pomi dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp3,1 miliar. 

Sementara itu, Novin Karmila dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp2 miliar.

Mereka dipersalahkan karena melakukan pemotongan dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024. Selain itu, Risnandar dan Indra Pomi juga dijerat kasus gratifikasi.

 

Sumber: Riaupos.co
Editor: M Iqbal


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi (foto/Yuni)Ada 2 Pejabat Kena Demosi, Sekda Riau Ungkap Alasannya
Sekda Riau, Syahrial Abdi usai melantik 19 pejabat eselon II (foto/Fitri)Termasuk Kepala Bapenda, Sekda Riau Pastikan 20 Jabatan Segera Ditunjuk Plt
Sekda Riau, Syahrial Abdi lantik pejabat Eselon II dilantik (foto/yuni)19 Pejabat Eselon II Pemprov Riau Dilantik, Ini Nama-Nama yang Bergeser
Sejumlah pejabat hadiri pelantikan PTP dan Pejabat Administrator Pemprov Riau di Balai Pauh Janggi.(foto: sri/halloriau.com)Sejumlah Pejabat Penuhi Balai Pauh Janggi Jelang Pelantikan Pejabat PTP Pemprov Riau
ISKI Korwil Riau matangkan persiapan pelantikan dan Raker pengurus baru (foto/ist)ISKI Korwil Riau Matangkan Persiapan Pelantikan dan Raker Pengurus Baru Periode 2025–2029
  Ketua Komisi II DPRD Inhil, Samino (foto/Ayendra)PAD Pasar Mentok Rp250 Juta, DPRD Inhil Mulai Bahas Perda Tata Kelola
Kunlap ke lahan konflik di Jalan Sudirman, Komisi IV DPRD Pekanbaru kesal dengan BPN Pekanbaru (foto/Mimi)Kunlap ke Lahan Konflik di Jalan Sudirman, Komisi IV DPRD Pekanbaru Kesal dengan BPN Pekanbaru
Kapolres Pelalawan silahturahmi dengan PC NU, GP Ansor, dan Banser NU Kabupaten Pelalawan (foto/Andy)Kapolres Pelalawan Silahturahmi dengan PC NU, GP Ansor, dan Banser Pelalawan
Gubri Abdul Wahid minta kasus perundungan siswa SMAN 9 Pekanbaru segera diselesaikan (foto/int)Gubri Minta Kasus Perundungan Siswa SMAN 9 Pekanbaru Segera Diselesaikan
Mayjen Dody, di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru (foto/MCR)7.150 Ha Lahan di TNTN Telah Direforestasi, Pemerintah Siapkan Solusi untuk Warga
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved