PEKANBARU - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 4 kilogram berhasil digagalkan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Penangkapan kurir dilakukan bersama tim Operasional Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.
Seorang pria berinisial M (26), warga Kabupaten Aceh Utara, ditangkap setelah kedapatan membawa delapan bungkus sabu yang disembunyikan rapi dalam koper hitam miliknya. Total berat barang haram tersebut mencapai 4.108 gram atau sekitar 4,1 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas Avsec saat koper tersangka melewati mesin X-ray.
“Petugas melihat kejanggalan pada citra X-ray koper milik tersangka, kemudian segera berkoordinasi dengan tim kami. Setelah dilakukan pemeriksaan manual, ditemukan delapan bungkus sabu yang dikemas dalam plastik hitam,” kata Kombes Putu dalam keterangan resminya, Rabu (13/8/2025).
Sabu tersebut dikemas secara profesional, masing-masing bungkus memiliki berat antara 477 hingga 551 gram. Selain sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.
Setelah temuan itu, petugas gabungan langsung bergerak mencari pemilik koper dan menemukan tersangka tengah berada di ruang merokok bandara. Kepada petugas, M mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan dibawa dan diedarkan di wilayah Palu, Sulawesi Tengah.
Pemeriksaan awal oleh pihak Bea Cukai menggunakan alat tes narkotika memberikan hasil positif mengandung sabu.
Kombes Putu menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti kuat pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan otoritas keamanan bandara dalam memberantas peredaran narkoba melalui jalur udara.
“Sinergitas seperti ini akan terus kami perkuat. Ini bagian dari upaya bersama memutus mata rantai penyelundupan narkotika yang kian canggih,” tegasnya dikutip dari rri.pekanbaru.
Tersangka kini ditahan di Mapolda Riau dan akan diproses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah pidana mati. (*)