PEKANBARU – Aparat Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau membongkar jaringan produksi arang bakau ilegal yang diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun di Kabupaten Meranti, dengan target pasar hingga luar negeri.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga petugas menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang hasil olahan mangrove.
Kapal tersebut diketahui bersandar di sekitar dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Dari lokasi awal, polisi mengamankan ratusan karung arang yang siap dikirim.
“Temuan ini kemudian kami kembangkan hingga mengarah ke dua lokasi dapur arang yang menjadi sumber produksi,” ujar Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, Rabu (6/5/2026).
Pengembangan kasus membawa tim ke dua titik berbeda, yakni di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir.
Di sana, aparat menemukan aktivitas produksi arang bakau dalam skala besar yang telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara ilegal.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sekitar 3.000 karung arang bakau dengan total berat diperkirakan lebih dari 100 ton.
Selain itu, ditemukan pula puluhan kubik kayu mangrove yang siap diproses sebagai bahan baku.
Lebih jauh, penyelidikan mengungkap bahwa kayu mangrove ditebang secara ilegal dari kawasan pesisir, kemudian diolah menjadi arang sebelum dipasarkan. Praktik ini bahkan diduga telah berjalan selama 2 hingga 3 tahun.
“Seluruh aktivitas dilakukan tanpa izin dan memanfaatkan hasil penebangan liar dari kawasan mangrove,” tegas Ade.
Ironisnya, arang bakau tersebut tidak hanya dipasarkan di dalam negeri. Polisi menemukan indikasi kuat bahwa produk ilegal ini ditujukan untuk pasar ekspor, salah satunya ke Batu Pahat, Malaysia.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah B alias CC dan M alias AW yang berperan sebagai pemilik dapur arang, serta SA sebagai nakhoda kapal pengangkut.
Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Polda Riau menegaskan bahwa pengusutan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Aparat kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk keterlibatan pihak lain dalam rantai perdagangan lintas negara.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir yang memiliki peran vital, mulai dari perlindungan garis pantai hingga habitat berbagai biota laut.