PEKANBARU - Polda Riau bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan lanjut usia, Dumaris Deniwati Boru Sitio (60), yang terjadi di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Dalam waktu singkat, empat orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan oleh aparat gabungan.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman Arta, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap melalui kerja sama tim Resmob, Jatanras Polda Riau, dan Satreskrim Polresta Pekanbaru.
"Alhamdulillah, tim gabungan Resmob, Jatanras Polda Riau, dan Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap empat pelaku kasus curas (pencurian dengan kekerasan) yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia di Rumbai, Pekanbaru," ujar Kombes Muharman Arta, Minggu (3/5/2026).
Menurutnya, penangkapan dilakukan di dua wilayah berbeda setelah para pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi.
Dua pelaku utama, AF dan SL, ditangkap di Aceh Tengah, sementara dua lainnya, E dan L, diamankan di Binjai, Sumatera Utara.
"Dua pelaku ditangkap di Aceh Tengah dan dua lainnya diamankan di Kota Binjai, Sumatera Utara," imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku telah melakukan survei ke rumah korban sebanyak empat kali sebelum melancarkan aksi. Awalnya mereka merencanakan perampokan, namun kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan yang berujung pada pembunuhan.
Rencana kejahatan tersebut bahkan disusun secara matang di sebuah hotel di Jalan Riau, Pekanbaru. Di lokasi itu, para pelaku disebut mempersiapkan alat yang dimodifikasi dari kayu balok hingga menyerupai stik baseball.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, menjelaskan bahwa rencana awal para pelaku berubah drastis dalam perjalanan menuju Pekanbaru.
“Awalnya mereka ingin mencuri. Namun, dalam perjalanan dari Medan menuju Pekanbaru, niat itu berubah menjadi rencana pembunuhan. Bahkan, yang direncanakan bukan hanya satu korban, tetapi empat orang yang ada di rumah,” ujar Kombes Hasyim.
Para tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, yang telah menginstruksikan agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh hingga seluruh fakta terungkap dan semua pelaku berhasil diproses hukum.