PEKANBARU - Kasus pembunuhan tragis terhadap seorang lansia di Kota Pekanbaru, Riau, akhirnya mulai terungkap. Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kematian Dumaris Deniwati Boru Sitio (60), yang ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya di Kecamatan Rumbai.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menyampaikan bahwa keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat 3 dan/atau Pasal 479 dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun," katanya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan para pelaku pada 30 April hingga 1 Mei 2026. Polisi mengamankan dua tersangka pertama, AF dan SL, di wilayah Aceh Tengah. Sehari kemudian, dua pelaku lainnya, E alias I dan L, ditangkap di Binjai.
"AF dan SL diamankan di Aceh Tengah. Besoknya, tanggal 1, dua orang sisanya atas nama E alias I dan L diamankan di Binjai," kata Muharman.
AF yang diduga sebagai otak pelaku diketahui memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni sebagai menantu. Fakta ini menambah kejut publik atas kasus pembunuhan tersebut.
Korban sebelumnya ditemukan oleh sang suami, Salmon Mena, pada Rabu (29/4) siang dalam kondisi tergeletak bersimbah darah di dalam rumah. Rekaman kamera pengawas (CCTV) kemudian menjadi kunci penting dalam mengungkap identitas dan pergerakan para pelaku.
Dalam rekaman tersebut, terlihat para pelaku datang menggunakan mobil berwarna hitam sebelum melancarkan aksinya. Detik-detik kejadian pun terekam jelas, memperkuat dugaan adanya perencanaan matang dalam aksi kejahatan ini.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap motif di balik pembunuhan tersebut.