JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar US$1.556.000 atau setara Rp25 miliar serta 18 bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas lebih dari 10 hektare terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE.
“Dalam perkara dengan nilai kerugian negara mencapai US$15 juta, penyidik telah menyita uang sebesar US$1.556.000 dan sejumlah aset, di antaranya 18 bidang tanah dan/atau bangunan seluas lebih dari 10 hektare di Cianjur dan Bogor,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/8/2025).
Budi menjelaskan, penyitaan tersebut merupakan langkah awal untuk memulihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Pada akhir Juli 2025, penyidik KPK menggeledah rumah dua mantan Direktur Utama PT PGN di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, serta rumah salah satu anggota Board of Director (BoD) di Jakarta Selatan yang diduga terlibat dalam keputusan pembayaran advance payment.
Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah Direktur Keuangan PT IAE di Tangerang Selatan, yang diduga turut berperan dalam tercapainya kesepakatan pembayaran advance payment dari PT PGN kepada PT IAE.
“Dari rangkaian penggeledahan ini, penyidik mendapatkan barang bukti elektronik dan dokumen yang kemudian disita sebagai alat bukti dugaan tindak pidana korupsi PJBG antara PT PGN dan PT IAE, sekaligus untuk menelusuri peran pihak lain yang terlibat,” kata Budi.
Ia menambahkan, KPK telah merampungkan penyidikan terhadap dua tersangka, yaitu Direktur Komersial PT PGN periode 2016–Agustus 2019, Danny Praditya (DP), serta Direktur Utama PT Isargas 2011–22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006–22 Januari 2024, Iswan Ibrahim (II).
Sejak 8 Agustus 2025, penyidik telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atau Tahap II.
“Atas hal tersebut, perkara TPK dengan tersangka DP dan II ini segera disidangkan,” pungkas Budi, seperti yang dilansir dari cnnindonesia.(*)