JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Kepala SKK Migas dan tujuh saksi lainnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan berlangsung pada Senin (25/8/2025).
“Kemarin, dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023,” ujar Anang, Selasa (26/8/2025).
Menurut Anang, kedelapan saksi yang diperiksa antara lain:
Kepala SKK Migas atau mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM berinisial DS
PNS/Analis Harga dan Subsidi di Ditjen Migas Kementerian ESDM periode 2005–2014 berinisial HSR
Junior Officer Gas Operation I PT Pertamina International Shipping berinisial LH
Asisten Manajer Crude Trading ISC PT Pertamina (Persero) periode Oktober 2017 – Januari 2018 berinisial SAP
Corporate Secretary PT Pertamina (Persero) tahun 2020 berinisial TN
SVP IT PT Pertamina (Persero) berinisial YS
SVP Shared Services PT Pertamina (Persero) berinisial TK
Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2017 berinisial ES
Anang menjelaskan, pemeriksaan para saksi tersebut berkaitan dengan penyidikan atas nama tersangka HW dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegasnya.