www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Ada 2 Pejabat Kena Demosi, Sekda Riau Ungkap Alasannya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Eks Sekda Indra Pomi Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pemko Pekanbaru
Rabu, 10 September 2025 - 23:28:06 WIB
Eks Sekda Pekanbaru, Indra Pomi divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi (foto/Meri)
Eks Sekda Pekanbaru, Indra Pomi divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi (foto/Meri)

PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.

Mantan Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Indra Pomi, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena terbukti melakukan pemotongan dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan GU dan TU yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan Kota Pekanbaru.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu sore (10/9/2025), oleh majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, dengan anggota Jonson Perancis dan Andrian Hutagalung.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Delta Tamtama saat membacakan putusan terhadap Indra Pomi di ruang sidang.

Selain Indra Pomi, dua pejabat lainnya juga turut divonis dalam kasus yang sama, yakni Risnandar Mahiwa, mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, yang divonis 5,5 tahun penjara. Kemudian Novin Karmila, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru, yang juga divonis 5,5 tahun penjara.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil mewah BMW, disita untuk negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.

Usai sidang, Indra Pomi menyatakan bahwa dirinya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Ia menyampaikan akan menggunakan waktu 7 hari yang diberikan untuk menentukan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

"Kalau secara pribadi, harapannya tentu dihukum serendah-rendahnya. Tapi ini keputusan hakim dengan berbagai pertimbangan," ujar Indra.

Ia juga mengaku ikhlas menerima konsekuensi hukum ini sebagai bagian dari tanggung jawab jabatan yang pernah diembannya.

Dalam kesempatan yang sama, Indra juga menyampaikan permintaan maaf kepada banyak pihak, termasuk kepada keluarga dan anak-anaknya. Ia berharap kasus yang menimpanya dapat menjadi pelajaran berharga, terutama bagi para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi (foto/Yuni)Ada 2 Pejabat Kena Demosi, Sekda Riau Ungkap Alasannya
Sekda Riau, Syahrial Abdi usai melantik 19 pejabat eselon II (foto/Fitri)Termasuk Kepala Bapenda, Sekda Riau Pastikan 20 Jabatan Segera Ditunjuk Plt
Sekda Riau, Syahrial Abdi lantik pejabat Eselon II dilantik (foto/yuni)19 Pejabat Eselon II Pemprov Riau Dilantik, Ini Nama-Nama yang Bergeser
Sejumlah pejabat hadiri pelantikan PTP dan Pejabat Administrator Pemprov Riau di Balai Pauh Janggi.(foto: sri/halloriau.com)Sejumlah Pejabat Penuhi Balai Pauh Janggi Jelang Pelantikan Pejabat PTP Pemprov Riau
ISKI Korwil Riau matangkan persiapan pelantikan dan Raker pengurus baru (foto/ist)ISKI Korwil Riau Matangkan Persiapan Pelantikan dan Raker Pengurus Baru Periode 2025–2029
  Ketua Komisi II DPRD Inhil, Samino (foto/Ayendra)PAD Pasar Mentok Rp250 Juta, DPRD Inhil Mulai Bahas Perda Tata Kelola
Kunlap ke lahan konflik di Jalan Sudirman, Komisi IV DPRD Pekanbaru kesal dengan BPN Pekanbaru (foto/Mimi)Kunlap ke Lahan Konflik di Jalan Sudirman, Komisi IV DPRD Pekanbaru Kesal dengan BPN Pekanbaru
Kapolres Pelalawan silahturahmi dengan PC NU, GP Ansor, dan Banser NU Kabupaten Pelalawan (foto/Andy)Kapolres Pelalawan Silahturahmi dengan PC NU, GP Ansor, dan Banser Pelalawan
Gubri Abdul Wahid minta kasus perundungan siswa SMAN 9 Pekanbaru segera diselesaikan (foto/int)Gubri Minta Kasus Perundungan Siswa SMAN 9 Pekanbaru Segera Diselesaikan
Mayjen Dody, di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru (foto/MCR)7.150 Ha Lahan di TNTN Telah Direforestasi, Pemerintah Siapkan Solusi untuk Warga
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved