PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.
Mantan Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Indra Pomi, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena terbukti melakukan pemotongan dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan GU dan TU yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan Kota Pekanbaru.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu sore (10/9/2025), oleh majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, dengan anggota Jonson Perancis dan Andrian Hutagalung.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Delta Tamtama saat membacakan putusan terhadap Indra Pomi di ruang sidang.
Selain Indra Pomi, dua pejabat lainnya juga turut divonis dalam kasus yang sama, yakni Risnandar Mahiwa, mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, yang divonis 5,5 tahun penjara. Kemudian Novin Karmila, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru, yang juga divonis 5,5 tahun penjara.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil mewah BMW, disita untuk negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.
Usai sidang, Indra Pomi menyatakan bahwa dirinya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Ia menyampaikan akan menggunakan waktu 7 hari yang diberikan untuk menentukan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
"Kalau secara pribadi, harapannya tentu dihukum serendah-rendahnya. Tapi ini keputusan hakim dengan berbagai pertimbangan," ujar Indra.
Ia juga mengaku ikhlas menerima konsekuensi hukum ini sebagai bagian dari tanggung jawab jabatan yang pernah diembannya.
Dalam kesempatan yang sama, Indra juga menyampaikan permintaan maaf kepada banyak pihak, termasuk kepada keluarga dan anak-anaknya. Ia berharap kasus yang menimpanya dapat menjadi pelajaran berharga, terutama bagi para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.