PEKANBARU – Tiga terdakwa kasus korupsi anggaran Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) dari APBD Kota Pekanbaru resmi menerima putusan majelis hakim tanpa mengajukan banding. Mereka adalah mantan Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution, dan mantan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Setdako, Novin Karmila.
Putusan terhadap ketiganya dibacakan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu, 10 September 2025.
Risnandar Mahiwa dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti kurungan selama 4 bulan. Selain itu, ia dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp3,8 miliar.
Namun, karena sebelumnya telah dilakukan penyitaan dari dirinya dan istrinya senilai Rp3,6 miliar lebih, Risnandar hanya perlu melunasi sisa uang pengganti sekitar Rp200 juta.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta benda Risnandar. Bila harta yang dimiliki tak mencukupi, ia dapat dikenai tambahan pidana kurungan.
Sementara itu, Indra Pomi Nasution divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,155 miliar. Sejumlah uang miliknya yang telah disita dijadikan sebagai pengurang uang pengganti.
Jika sisa pembayaran tak diselesaikan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda miliknya dapat disita. Jika tetap tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana tambahan selama 1 tahun.
Novin Karmila juga dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara serta denda Rp300 juta. Ia harus membayar uang pengganti senilai Rp2,3 miliar. Hakim memberi waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi sisa uang pengganti yang belum dibayar.
Tidak hanya itu, sejumlah aset mewah miliknya dirampas negara, termasuk sebuah mobil BMW X1, puluhan tas bermerek, serta sepatu-sepatu mewah dari brand internasional.
Kuasa hukum Indra Pomi, Eva Nora, saat dikonfirmasi, menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum Novin Karmila, Feri, yang menyebut bahwa kliennya menerima dengan lapang dada putusan yang dijatuhkan.
“Novin menyatakan tidak akan melakukan upaya hukum lebih lanjut. Sejak awal ia sudah mengakui kesalahannya, dan memilih untuk tidak memperpanjang proses hukum,” ujar Feri.
Dengan ketiganya tidak mengajukan banding, maka vonis pidana terhadap Risnandar, Indra Pomi, dan Novin Karmila segera berkekuatan hukum tetap dan masuk dalam proses eksekusi oleh pihak kejaksaan.