www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Biang Kerok Kemacetan, Warga Pekanbaru Minta Pemko Tertibkan PKL di Jalan Soebrantas
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Alasan Eks Wako Risnandar Hingga Indra Pomi Terpidana Korupsi Tak Ajukan Banding
Senin, 22 September 2025 - 20:51:13 WIB
Terpidana korupsi Pemko Pekanbaru, Risnandar, Indra Pomi dan Novin tak ajukan banding (foto/tribunpku)
 
Terpidana korupsi Pemko Pekanbaru, Risnandar, Indra Pomi dan Novin tak ajukan banding (foto/tribunpku)  

PEKANBARU – Tiga terdakwa kasus korupsi anggaran Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) dari APBD Kota Pekanbaru resmi menerima putusan majelis hakim tanpa mengajukan banding. Mereka adalah mantan Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution, dan mantan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Setdako, Novin Karmila.

Putusan terhadap ketiganya dibacakan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu, 10 September 2025.

Risnandar Mahiwa dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti kurungan selama 4 bulan. Selain itu, ia dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp3,8 miliar.

Namun, karena sebelumnya telah dilakukan penyitaan dari dirinya dan istrinya senilai Rp3,6 miliar lebih, Risnandar hanya perlu melunasi sisa uang pengganti sekitar Rp200 juta.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta benda Risnandar. Bila harta yang dimiliki tak mencukupi, ia dapat dikenai tambahan pidana kurungan.

Sementara itu, Indra Pomi Nasution divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,155 miliar. Sejumlah uang miliknya yang telah disita dijadikan sebagai pengurang uang pengganti.

Jika sisa pembayaran tak diselesaikan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda miliknya dapat disita. Jika tetap tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana tambahan selama 1 tahun.

Novin Karmila juga dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara serta denda Rp300 juta. Ia harus membayar uang pengganti senilai Rp2,3 miliar. Hakim memberi waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi sisa uang pengganti yang belum dibayar.

Tidak hanya itu, sejumlah aset mewah miliknya dirampas negara, termasuk sebuah mobil BMW X1, puluhan tas bermerek, serta sepatu-sepatu mewah dari brand internasional.

Kuasa hukum Indra Pomi, Eva Nora, saat dikonfirmasi, menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum Novin Karmila, Feri, yang menyebut bahwa kliennya menerima dengan lapang dada putusan yang dijatuhkan.

“Novin menyatakan tidak akan melakukan upaya hukum lebih lanjut. Sejak awal ia sudah mengakui kesalahannya, dan memilih untuk tidak memperpanjang proses hukum,” ujar Feri.

Dengan ketiganya tidak mengajukan banding, maka vonis pidana terhadap Risnandar, Indra Pomi, dan Novin Karmila segera berkekuatan hukum tetap dan masuk dalam proses eksekusi oleh pihak kejaksaan.

Sumber: Tribunpekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi PKL menjamur dan biang kemacetan di Pekanbaru (foto/tribunpekanbaru)Biang Kerok Kemacetan, Warga Pekanbaru Minta Pemko Tertibkan PKL di Jalan Soebrantas
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya (foto/int)Kadisdik Riau: Sarjana Harus Jadi Solusi dan Ciptakan Dampak Nyata
Pemuda 19 tahun di Aur Kuning, Payakumbuh ditangkap polisi (foto/tribunpadang)Tim Phantom Tangkap Pemuda 19 Tahun di Payakumbuh, Hampir 1 Kg Ganja Disita
Dua Bunga Bangkai ditemukan di Kampar (foto/tribunpekanbaru)Viral Bunga Bangkai Raksasa di Kampar, Tumbuh di Tengah Sawit dan Hutan
World Rabies Day 2025, Pemko Pekanbaru dan Catlovers gelar aksi peduli hewan (foto/rri)Vaksinasi Rabies Gratis di Pekanbaru, Warga Antusias Bawa Hewan Kesayangan
  PSPS Pekanbaru siap hadapi Garudayaksa di Bogor (foto/MCR)PSPS Pekanbaru Tantang Garudayaksa Pemuncak Klasemen di Tengah Krisis Internal  
Gubri Abdul Wahid terbitkan SE, pejabat dilarang terima imbalan dalam bentuk apapun (foto/ist)Gubri Terbitkan Surat Anti-Gratifikasi, Pejabat Dilarang Terima Imbalan Apapun
ilustrasi.Apakah Namamu Termasuk Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025? Cek Link dan Cara Mudahnya!
Bagnaia juara Sprint MotoGP Jepang, Marquez tempel ketat di posisi kedua (foto/IG)Duel Sengit dengan Marquez di Motegi, Bagnaia Sukses Kunci Sprint Race Pertama
Indah Septiani Charles, Bunda PAUD Rokan Hilir, menerima Apresiasi Bunda PAUD 2025 mewakili almarhumah Hj. Basyariah Bistamam. (Foto: Afrizal)Apresiasi Bunda PAUD 2025, Indah Septiani Charles Lanjutkan Perjuangan PAUD Ramah Anak Almarhumah Basyariah Bistamam
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved