PEKANBARU - Kerja sama tim antara petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru dan personel TNI Angkatan Udara dari Lanud Roesmin Nurjadin kembali menunjukkan hasil nyata.
Dalam dua kejadian terpisah hanya dalam kurun dua hari, tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total berat hampir tiga kilogram.
Kejadian pertama terjadi pada Sabtu malam, 4 Oktober 2025. Seorang penumpang berinisial TK yang hendak terbang ke Jakarta menggunakan maskapai Pelita Air, terciduk membawa hampir satu kilogram sabu yang disembunyikan dalam kopernya. Kecurigaan muncul saat operator X-Ray Avsec mendeteksi kejanggalan pada koper hitam merek President di area Hold Baggage Security Check Point (HBSCP).
Petugas gabungan dari Avsec dan personel BKO Lanud RSN kemudian melakukan pemeriksaan manual. Hasilnya, ditemukan empat bungkus sabu yang dibalut rapi dengan pakaian. Berat total barang haram tersebut mencapai 995 gram. Tes cepat yang dilakukan oleh Bea Cukai memastikan bahwa isi paket adalah narkotika jenis methamphetamine.
Barang bukti langsung diamankan ke kantor Avsec untuk pemeriksaan lanjutan, melibatkan unsur gabungan dari Avsec, Satuan Polisi Militer dan Intel Lanud Roesmin Nurjadin, Bea Cukai, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Setelah dilakukan pembuatan berita acara, sabu seberat hampir satu kilogram itu diserahkan secara resmi kepada Kepala Tim I Brantas BNNP Riau untuk proses hukum.
Namun, pelaku berinisial TK diketahui melarikan diri sesaat setelah menyadari barang bawaannya diamankan petugas. Saat ini aparat tengah melakukan pelacakan untuk memburu pelaku.
Dikutip dari MCRiau, Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsekal Pertama TNI Abdul Haris, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tersebut. Ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan jalur udara dari ancaman narkotika. Ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada kompromi terhadap kejahatan narkoba dan bahwa pengawasan akan terus diperketat.
Sementara itu, dua hari sebelumnya, pada Jumat sore 2 Oktober 2025, kasus serupa juga terjadi di Bandara SSK II. Dua orang calon penumpang dengan inisial LI dan SDA yang hendak melakukan perjalanan rute Pekanbaru–Jakarta–Kendari dengan maskapai Pelita Air, terdeteksi membawa sabu seberat lebih dari dua kilogram.
Petugas Avsec bersama personel Lanud RSN kembali mencurigai dua koper merek Polo Villa berwarna hitam dan biru dongker saat melewati pemeriksaan HBSCP di Ruang Rekonsiliasi Terminal Keberangkatan Domestik. Setelah diperiksa secara manual, ditemukan delapan bungkus sabu dengan berat total 2.003 gram yang dibungkus di antara pakaian.
Tes cepat yang dilakukan oleh Bea Cukai memastikan seluruh paket positif mengandung methamphetamine. Kedua pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Avsec Bandara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dua kasus ini memperlihatkan bahwa sindikat narkoba masih terus mencoba mencari celah untuk menyelundupkan barang haram melalui jalur udara. Namun, kekompakan dan profesionalisme tim gabungan di lapangan terbukti mampu menggagalkan upaya tersebut.
Seluruh barang bukti kini telah berada dalam pengawasan BNNP Riau untuk ditindaklanjuti secara hukum dan dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.