PEKANBARU – Dua wanita muda asal Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, berinisial LI (25) dan SDA (18), nekat jadi kurir narkoba jenis sabu.
Tak tanggung-tanggung, keduanya sudah tiga kali mengantar barang haram itu ke luar daerah dengan bayaran Rp65 juta per orang setiap pengiriman.
Aksi keduanya terhenti setelah petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru mencurigai isi koper yang mereka bawa pada Jumat (3/10/2025).
Saat koper diperiksa, ditemukan 8 bungkus plastik bening berisi sabu seberat total 2 kilogram.
Rencananya, barang haram itu akan dibawa ke Jakarta, lalu diteruskan ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kedua wanita muda itu langsung diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan, LI dan SDA mengaku diperintah oleh seseorang berinisial AA untuk mengantar sabu ke Kendari.
“Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka sudah tiga kali melakukan pengantaran sabu dengan upah Rp65 juta per orang,” kata Putu, Kamis (9/10/2025).
Dari pengakuan dua wanita muda itu, polisi langsung melakukan pengembangan kasus.
Hasilnya, dua orang lain ikut dibekuk yakni AA (46) dan IS (42) di sebuah rumah kos di Jalan Kayu Manis, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Sabtu (4/10/2025).
Lokasi kos itu ternyata dijadikan tempat pengemasan sabu sebelum dibawa keluar daerah.
“Di sana kami menemukan 3 bungkus besar sabu seberat sekitar 3 kilogram, alat pres, timbangan digital, dan beberapa unit ponsel,” ungkap Putu.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa AA merupakan residivis kasus narkotika yang baru beberapa tahun bebas.