DUMAI - Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dumai di pintu keluar (Exit) Tol Dumai-Pekanbaru, Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAF (28) yang diduga sebagai kurir narkoba.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar pintu keluar tol Bagan Besar Timur.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang mengungkapkan, tim bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut.
“Mendapat laporan dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Agya berwarna biru dengan nomor polisi BM 1813 NG yang keluar dari tol. Kendaraan itu kemudian dihentikan dan diperiksa,” ujar AKBP Angga, Minggu (12/10/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas warna pink yang berisi tiga bungkus sabu dengan total berat 1,5 kilogram. Barang haram tersebut disembunyikan di bawah kursi penumpang mobil.
“Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 1,5 kilogram sabu dalam tiga bungkus plastik silver, satu bungkus plastik merah, satu tas warna pink-hijau, satu unit mobil Toyota Agya biru BM 1813 NG, dan satu unit handphone iPhone 11 warna hijau,” jelas Kapolres.
MAF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba dalam bentuk apapun di Kota Dumai. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya.