PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melalui Tim RAGA, mengungkap tiga kasus kriminal, yakni pembobolan jaringan minimarket lintas kabupaten, kasus penculikan sadis di Tol Pekanbaru-Dumai, serta aksi penjambretan yang menyebabkan ibu dan anak terjatuh.
“Ketiga kasus ini merupakan hasil kerja keras tim lapangan yang terus bergerak cepat merespons laporan masyarakat. Kami pastikan proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan tegas dan transparan,” ujar Plh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Rudi A Samosir.
Kasus pertama melibatkan komplotan pembobol Indomaret, Alfamart dan bengkel motor yang telah beraksi di 25 lokasi di wilayah hukum Polda Riau.
Kasubdit Jatanras Polda Riau, AKBP Rooy Noor menuturkan, dua pelaku berinisial AA dan RS berhasil diamankan, sementara empat lainnya (ES, RA, LP dan MSR) masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Para pelaku beraksi dengan cara memantau lokasi, mematikan listrik, dan memotong gembok menggunakan tabung oksigen pemotong besi,” jelas Rooy Noor.
Jaringan ini terbongkar setelah pencurian di Indomaret Jalan Garuda Sakti KM 30, Kampar, pada 20 Agustus 2025.
Dari pengakuan AA, kelompoknya telah mencuri di 16 Indomaret, 6 Alfamart, 2 pangkalan LPG dan 1 bengkel sepeda motor.
Barang hasil curian seperti rokok, gula dan kebutuhan pokok lainnya dijual ke penadah RS. Polisi menyita dua mobil operasional, dua linggis, satu set tabung oksigen, rantai, gembok dan rekaman CCTV.
“Empat pelaku lain masih kami buru, termasuk ES yang diduga sebagai otak dari jaringan ini,” tegas Rooy Noor.
Kasus kedua adalah penculikan dan penganiayaan terhadap Eduard Buulolo (28) di Rest Area Tol Pekanbaru-Dumai pada 16 September 2025.
Polisi telah menangkap tiga dari lima pelaku, yakni Sudirman Buulolo, M Tarmizi dan Aliran Hati Laia, sementara dua lainnya (Jon dan Samsir Laia) masih buron.
“Korban diculik secara paksa, dibawa ke arah Jambi, dan dianiaya hingga mengalami luka serius,” ungkap Rooy.
Motif penculikan berawal dari dendam bisnis rokok tanpa cukai. Korban disebut mengambil 80 kardus rokok dari seseorang bernama Purba namun tidak menyetorkan hasil penjualan.
Akibatnya, uang milik Sudirman sebesar Rp560 juta dipotong oleh Purba, sehingga ia merencanakan penculikan.
Hasil visum RS Bhayangkara menunjukkan korban mengalami lebih dari 13 luka memar dan lecet akibat benda tumpul. Barang bukti berupa dua flashdisk rekaman CCTV dan video penculikan telah diamankan.
Para pelaku dijerat Pasal 328 dan 333 KUHP tentang penculikan dan perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Terakhir, kasus curas yang melibatkan pelaku jambret berinisial JAS alias Jeremi (28) yang menyebabkan korban Rahmadani dan dua anaknya terjatuh di Jalan Teropong, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, pada 16 Juli 2025.
“Saat korban hendak masuk ke rumah, dua pria berboncengan merampas gelang emas di tangan korban hingga terjatuh ke aspal,” ujar AKBP Rooy Noor.
Pelaku JAS beraksi bersama rekannya DA (DPO) menggunakan motor Honda Vario hitam-biru. Hasil rampasan kemudian dijual senilai Rp8,5 juta, dan sebagian uang digunakan membeli jam tangan merek Expedition.
Polisi menyita faktur pembelian gelang, jam tangan hasil penjualan, dan satu unit HP Vivo Y30E.
“Motif pelaku murni ekonomi. Ia dijerat Pasal 365 ayat (1) dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” terang Rooy.
AKBP Rudi menegaskan, Polda Riau akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap kejahatan jalanan serta tindak kriminal terorganisir.
“Kami imbau masyarakat agar segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan. Sinergi dengan warga adalah kunci dalam menjaga keamanan Riau,” tutupnya.