PELALAWAN - Seorang pengendara sepeda motor berinisial Pr (32), berhasil ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan, di Dusun Kampung Baru, Desa Segati, Kecamatan Langgam.
Setelah pelaku dicegat kedapatan membawa narkoba sebanyak 17 paket sabu yang disimpan di dalam kap sepeda motor, Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB kemarin.
Penangkapan kasus peredaran narkoba berawal adanya informasi masyarakat, yang langsung ditindak lanjuti tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH, turun melakukan penyelidikan ke lapangan.
Hingga berhasil mengendus pengendara sepeda motor Honda Beat Street warna hitam akan melintas di daerah Dusun Kampung Baru, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Berselang beberapa waktu melakukan pemantauan, akhirnya target operasi datang melintas mengendarai sepeda motor. Tanpa menunggu lagi, tim Opsnal langsung melakukan penyergapan.
Hingga pelaku berhasil diamankan dan dilakukan pengeledahan, hingga ditemukan kaleng permen berisi 17 paket sabu dengan berat kotor 2,72 gram, yang disembunyikan di dalam kap sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor.
Selain itu, polisi juga menyita disita empat bal plastik bening klip merah, satu unit telepon genggam Vivo, dan satu unit sepeda motor.
Ketika diinterogasi tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang berinisial SB, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara S.I.K dikonfirmasi Pekanbaru melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH didampingi KBO Iptu Masril SH MH, membenarkan adanya penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu tersebut.
"Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya," pungkas Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Kamis (30/10/2025).