JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, angkat bicara terkait penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cak Imin menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh kader PKB, terutama para kepala daerah, agar tidak mengulangi kesalahan serupa.
“Semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi,” ujar Cak Imin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Terkait status Abdul Wahid sebagai kader PKB, Cak Imin mengatakan bahwa hal itu akan dibahas secara internal di partai. Ia juga menyebut, hingga saat ini belum ada permintaan bantuan hukum dari Abdul Wahid kepada DPP PKB.
Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, serta Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang, sembilan di antaranya langsung diterbangkan ke Jakarta, sementara satu lainnya menyerahkan diri.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
Usai diumumkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sedangkan Dani M. Nursalam dan M. Arief Setiawan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.