PEKANBARU - Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (30/3/2026). Persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB itu berlangsung di ruang sidang utama Mudjono, SH dengan suasana yang dipadati pengunjung dan pendukung.
Abdul Wahid tampak hadir mengenakan kemeja putih dan duduk sendiri di kursi pesakitan. Sementara itu, para pendukung memadati area pengadilan, bahkan hingga ke luar gedung. Mereka mengikuti jalannya sidang melalui layar televisi yang disediakan di depan ruang Wirjono Projo Projodikoro.
Dukungan terhadap Abdul Wahid terlihat dari atribut yang dikenakan, mulai dari kaus bertuliskan Justice For Gubernur Abdul Wahid hingga Stop Kriminalisasi Gubernur AW. Sejumlah massa bahkan telah hadir sejak pagi sebelum sidang dimulai.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum Abdul Wahid yang dipimpin Kemal Shahab membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK. Salah satu poin yang disoroti adalah tidak adanya uraian rinci terkait dugaan aliran dana dari pejabat Dinas PUPR kepada Abdul Wahid sebagaimana yang sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers KPK.
Penasihat hukum juga membantah tuduhan penggunaan dana untuk perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Inggris dan Brasil. Selain itu, istilah jatah preman yang sempat mencuat juga dinilai tidak pernah tercantum secara jelas dalam dakwaan resmi.
Menurut pihak pembela, ketidaksesuaian antara dakwaan dan informasi yang sebelumnya beredar menunjukkan bahwa jaksa tidak cermat dalam menyusun perkara. Oleh karena itu, mereka meminta majelis hakim membatalkan dakwaan tersebut demi hukum.
Sidang eksepsi ini merupakan langkah perlawanan Abdul Wahid terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Arief Setiawan dan M Dani Nur Salam, tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang diberikan jaksa.