PEKANBARU - Terdakwa kasus dugaan korupsi, Abdul Wahid, akhirnya angkat bicara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026).
Dalam keterangannya, Abdul Wahid menegaskan bahwa pergeseran anggaran yang menjadi sorotan dalam dakwaan jaksa bukanlah pelanggaran, melainkan bagian dari mekanisme normal dalam tata kelola pemerintahan.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran, serta mengacu pada aturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Menurutnya, proses pergeseran anggaran tidak dilakukan secara sepihak. Ia menyebutkan bahwa pengusulan hingga pembahasan dilakukan oleh tim terkait, sementara dirinya hanya menjalankan fungsi administratif dengan menetapkan peraturan gubernur.
“Pergeseran anggaran itu hal biasa, tidak ada pelanggaran hukum. Itu berdasarkan instruksi Presiden dan juga Permendagri. Yang mengusulkan dan membahas adalah tim, saya hanya membuat pergubnya,” ujarnya usai sidang.
Tak hanya soal anggaran, Abdul Wahid juga menanggapi dakwaan terkait pertemuan di kediamannya yang disebut melibatkan sejumlah kepala dinas. Ia membantah adanya praktik tidak wajar dalam rapat tersebut, termasuk tudingan pengumpulan telepon genggam peserta.
Ia menegaskan bahwa pertemuan itu hanyalah rapat biasa yang dihadiri banyak pihak, tanpa agenda khusus seperti yang dituduhkan dalam dakwaan.
Dalam forum tersebut, ia mengaku hanya memberikan arahan umum terkait tata kelola pemerintahan di Provinsi Riau.
“Saya hanya menyampaikan bahwa tidak ada lagi istilah ‘matahari satu’ atau ‘matahari dua’. Yang ada hanya satu, yaitu Pemerintah Provinsi Riau,” katanya.
Abdul Wahid juga menilai sejumlah poin dalam dakwaan terkesan dilebih-lebihkan. Ia dengan tegas membantah adanya unsur ancaman dalam pertemuan tersebut.
“Saya tidak pernah mengancam siapa pun. Itu rapat biasa saja,” tegasnya.
Saat ini, proses hukum terhadap Abdul Wahid masih terus bergulir di pengadilan. Kasus dugaan korupsi yang menjeratnya telah memasuki tahap persidangan dan menjadi perhatian publik di Riau.