PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menyatakan keberatan atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menilai tuduhan yang disampaikan tidak sesuai fakta dan cenderung didramatisasi.
Dalam perkara tersebut, KPK mendakwa Abdul Wahid terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengelolaan anggaran proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau.
Selain dirinya, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah.
Usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026), Abdul Wahid menegaskan bahwa pergeseran anggaran di lingkungan PUPR-PPKP merupakan hal yang lazim dan telah sesuai ketentuan.
Ia menyebut kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Menurutnya, proses pengusulan dan pembahasan anggaran dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sementara dirinya hanya menjalankan fungsi administratif dengan menandatangani Peraturan Gubernur.
“Tidak ada pelanggaran hukum, karena semua prosedur telah mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.
Abdul Wahid juga menanggapi tuduhan terkait rapat yang digelar di kediaman dinas. Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut bersifat terbuka dan tidak disertai praktik seperti yang disebut dalam dakwaan.
“Tidak pernah ada pengumpulan telepon genggam seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, rapat tersebut bertujuan untuk menyusun langkah awal pemerintahan, termasuk peninjauan lapangan serta penyerapan aspirasi masyarakat. Dalam kesempatan itu, ia juga memberikan arahan kepada seluruh perangkat daerah untuk memperkuat koordinasi.
Abdul Wahid menegaskan, tidak ada unsur ancaman, intimidasi, maupun permintaan uang dalam kegiatan tersebut. Ia menilai tuduhan yang berkembang merupakan bentuk dramatisasi yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa evaluasi terhadap organisasi perangkat daerah merupakan kewenangan masing-masing pimpinan OPD, bukan secara langsung oleh gubernur.
Dengan klarifikasi tersebut, Abdul Wahid berharap publik dapat memahami konteks perkara secara objektif. Ia juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat dilakukan sesuai prosedur hukum dan aturan administrasi.
“Semua yang saya lakukan demi kepentingan masyarakat Riau. Tuduhan ini tidak berdasar,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Riau serta meminta doa agar dapat menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Insya Allah kebenaran akan menemukan jalannya,” tutupnya.