JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari Kantor Dinas Pendidikan serta dua rumah pihak terkait dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
“Tim mengamankan dan menyita dokumen serta BBE (barang bukti elektronik) dari kantor Dinas Pendidikan dan dua lokasi rumah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Kamis (13/11).
Budi tidak merinci jenis dokumen maupun perangkat elektronik yang turut diamankan. Ia menyebut seluruh barang bukti tersebut berkaitan dengan proses penganggaran di Pemprov Riau.
“Dokumen dan BBE yang disita masih terkait dengan penganggaran,” ujarnya.
Kasus dugaan pemerasan ini diduga melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid, yang disebut meminta jatah sebesar Rp7 miliar dari total tambahan anggaran Pemprov Riau tahun 2025 senilai Rp177,5 miliar. Permintaan tersebut disebut sebagai “jatah preman”, sementara proses penyerahan uang dikenal dengan istilah “7 batang”.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-4).