PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menetapkan seorang oknum honorer Sekretariat DPRD (Setwan) Pekanbaru berinisial JA sebagai tersangka.
Penetapan ini terkait perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta pengadaan makan dan minum di lingkungan Setwan Pekanbaru.
JA, yang disebut-sebut sebagai ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya upaya menghambat proses hukum saat penggeledahan Kantor Setwan Pekanbaru pada Jumat (13/12/2025) yang berlangsung sejak pukul 13.30 WIB hingga malam hari.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero mengungkapkan, hambatan muncul ketika tim penyidik menelusuri informasi terkait sebuah stempel yang diduga disimpan di dalam sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di halaman kantor Setwan.
“Pada saat dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak mengakui sepeda motor itu miliknya," kata Niky, didampingi Plt Kasi Intelijen Adhi Thya Febricar dan Kasi Pidum, Marulitua Johannes Sitanggang, Sabtu (13/12/2025).
"Namun, setelah pemeriksaan mendalam, alat bukti dan keterangan saksi menguatkan bahwa motor tersebut benar milik JA,” sambungnya.
Karena sikap tidak kooperatif tersebut, penyidik memanggil tukang kunci dan melakukan tindakan paksa membuka bagasi sepeda motor milik JA.
Hasilnya, tim menemukan 38 stempel milik berbagai instansi pemerintahan, mulai dari instansi di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kabupaten Tanah Datar (Batusangkar), Batam, hingga sejumlah daerah lainnya.
Temuan itu kemudian menjadi dasar dilakukan gelar perkara, yang berujung pada penetapan JA sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan ekspos perkara, penyidik sepakat menetapkan JA sebagai tersangka karena terbukti menghalangi proses penyidikan kasus SPPD fiktif dan pengadaan makan-minum di Setwan Pekanbaru,” tegas Niky.
Untuk kepentingan penyidikan, JA langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
“Mulai hari ini (Sabtu) yang bersangkutan kami tahan,” sebutnya.
JA dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor, yang mengatur tentang perintangan penyidikan, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Kejari Pekanbaru telah lama melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi anggaran SPPD fiktif serta pengadaan makan dan minum di lingkungan Setwan Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.
Pada tahap penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, yang memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (7/10/2025).
Hambali tiba di kantor Kejari sekitar pukul 11.00 WIB dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam.
Usai pemeriksaan, Hambali memilih tidak memberikan komentar kepada awak media dan langsung meninggalkan kantor kejaksaan.
Seiring ditemukannya dugaan peristiwa pidana, status perkara pun resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan menelusuri alat bukti tambahan serta memeriksa saksi-saksi lain sebelum menetapkan tersangka berikutnya.