JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah.
Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Iya benar, Wagub Babel Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).
Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterima media, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Desember 2025. Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Hellyana dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus dugaan ijazah palsu tersebut dilaporkan oleh seorang warga bernama Ahmad Sidik pada 21 Juli 2025. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM.
Pelapor mengaku menemukan kejanggalan setelah mencermati pemberitaan pada 16 Mei 2025 yang menyebutkan Hellyana lulus sebagai sarjana dari Universitas Azzahra Jakarta pada 2012. Namun, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013, dengan status tidak aktif sejak 2014.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar pelapor melaporkan dugaan pemalsuan ijazah ke Bareskrim Polri.
Sementara itu, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyatakan pihaknya telah menyerahkan ijazah asli beserta dokumen pendukung lainnya kepada penyidik. Ia menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kami telah menyerahkan seluruh dokumen, termasuk bukti keaslian ijazah dan bukti bahwa klien kami memang pernah menempuh pendidikan di Universitas Azzahra. Fakta-fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan objektif dalam penanganan perkara,” kata Zainul.
Meski demikian, Zainul meminta agar publik tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan penggiringan opini sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.