DUMAI – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai menerima penghargaan dari Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba atas sinergi dan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, Kamis (26/2/2026).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, sebagai bentuk apresiasi atas kolaborasi strategis lintas instansi dalam memerangi peredaran gelap narkoba.
Dalam sambutannya, Eko menegaskan bahwa penghargaan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk pengakuan atas kontribusi nyata jajaran Rutan Dumai dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika.
"Penghargaan ini kami berikan karena kerja sama yang solid selama ini dalam rangka pemberantasan narkoba," ujar Eko.
Ia menjelaskan, kejahatan narkotika merupakan kejahatan terorganisasi dengan jaringan luas, mulai dari produksi, distribusi, penyelundupan lintas wilayah, hingga peredaran di dalam negeri bahkan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Karena itu, peran Lapas dan Rutan sangat strategis dalam melakukan pengawasan terhadap narapidana kasus narkoba agar tidak mengendalikan peredaran dari balik jeruji.
Penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Akhmad Faiq Maulana, yang mewakili jajaran Rutan Kelas IIB Dumai.
Kepala Rutan Dumai, Enang Iskandi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh petugas.
"Penghargaan ini adalah milik bersama seluruh petugas Rutan Dumai. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, serta memastikan Rutan Dumai bersih dari peredaran narkoba," tegas Enang.
Senada, Akhmad Faiq Maulana menyatakan pihaknya akan terus mengoptimalkan deteksi dini serta langkah preventif guna meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban, khususnya terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di dalam rutan.
Penghargaan ini diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum dan lembaga pemasyarakatan dalam mewujudkan lingkungan rutan yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba.