JAKARTA - Negara mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas korporasi yang diduga berkontribusi pada kerusakan lingkungan di Pulau Sumatera.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengidentifikasi dan memeriksa 27 perusahaan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengungkapkan, puluhan entitas tersebut terdiri atas badan usaha dan perorangan yang tersebar di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
“Satgas PKH telah melakukan identifikasi dan klarifikasi terhadap 27 perusahaan di tiga provinsi yang terindikasi memiliki kontribusi terhadap terjadinya bencana banjir bandang dan longsor,” ujarnya.
Menurut Burhanuddin, hasil klarifikasi Satgas PKH yang diperkuat analisis Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB) menunjukkan adanya korelasi kuat antara bencana hidrometeorologi dengan aktivitas alih fungsi lahan secara masif di wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS).
Temuan tersebut menegaskan bahwa banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatera tidak semata-mata disebabkan faktor alam, melainkan juga dipicu perubahan bentang alam akibat hilangnya tutupan vegetasi.
“Alih fungsi lahan di hulu DAS memperparah dampak curah hujan tinggi. Vegetasi berkurang, daya serap tanah menurun, sehingga aliran air permukaan meningkat secara signifikan,” jelasnya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat volume air hujan tidak tertahan dan langsung mengalir ke permukaan, memicu banjir bandang serta longsor di kawasan hilir.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PKH merekomendasikan aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses investigasi secara menyeluruh terhadap seluruh subjek hukum yang terindikasi bertanggung jawab atas memburuknya dampak bencana di Sumatera.
“Langkah ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih pemeriksaan dan penanganan perkara dapat diselesaikan secara efektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tukasnya.
Langkah Satgas PKH ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada penanganan bencana, tetapi juga menindak akar persoalan berupa kerusakan hutan dan tata kelola lingkungan yang tidak berkelanjutan.