KUANSING - Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Kuantan Singingi kembali membuahkan hasil.
Berkat informasi masyarakat dan penelusuran jejak digital, Tim Elang Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil membongkar aksi peredaran sabu yang melibatkan seorang kurir muda.
Pelaku berinisial ZW (24), warga Kelurahan Pasar Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, diamankan polisi di rumahnya pada Rabu (7/1/2026) malam.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan sejak 2 Januari. Setelah bukti cukup, tersangka berhasil kami amankan di kediamannya,” ujar Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, Jumat (9/1/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu yang disembunyikan di kantong celana pelaku. Namun pengungkapan tak berhenti sampai di situ.
Petugas kemudian menelusuri ponsel milik ZW dan menemukan sejumlah foto yang mengarah pada lokasi lain yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika, dan kembali menemukan 14 paket sabu tambahan.
“Dari pengembangan berbasis bukti digital itu, total barang bukti yang kami amankan menjadi 25 paket sabu dengan berat kotor 28,67 gram,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, ZW mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial OS yang dihubungi secara daring.
Ia juga mengaku bekerja bersama seorang rekan lain berinisial TR, yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Tak hanya sebagai pengedar, hasil tes urine menunjukkan ZW juga merupakan pengguna narkotika.
“Hasil tes urine tersangka positif amphetamine. Artinya, yang bersangkutan tidak hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga pengguna,” tambahnya.
Dari aktivitas ilegal tersebut, ZW mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp4,6 juta.
Atas perbuatannya, ZW dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pemuda itu terancam hukuman pidana seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.