JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri menjunjung tinggi kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap profesi wartawan.
“Polri menjunjung tinggi perlindungan kemerdekaan pers dan telah melakukan kerja sama serta nota kesepahaman (MoU) secara konkret dan simultan dengan Dewan Pers, khususnya terkait teknis perlindungan kemerdekaan pers,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, putusan MK tersebut memberikan penegasan bahwa penanganan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan prinsip perlindungan pers dan mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.
“Termasuk gugatan, laporan, maupun tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui jalur pidana dan/atau perdata,” kata Trunoyudo.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
Meski demikian, tiga hakim konstitusi, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang menyatakan permohonan para pemohon seharusnya ditolak.
Permohonan uji materiil tersebut diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai putusan MK sebagai peneguhan konstitusional terhadap martabat profesi wartawan sekaligus kemenangan bagi insan pers di Indonesia.
“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” ujar Irfan Kamil di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, selama ini banyak sengketa pemberitaan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers justru langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Praktik tersebut dinilai mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
“Sengketa jurnalistik kerap diperlakukan sebagai tindak pidana. Padahal, UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab melalui hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers. Putusan ini menegaskan kembali prinsip tersebut,” pungkasnya.