www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik, Petugas Disiagakan 24 Jam
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polri Hormati Putusan MK soal UU Pers, Penanganan Wartawan Wajib Kedepankan Mekanisme Dewan Pers
Rabu, 21 Januari 2026 - 07:51:11 WIB
ilustrasi.
ilustrasi.

JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri menjunjung tinggi kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap profesi wartawan.

“Polri menjunjung tinggi perlindungan kemerdekaan pers dan telah melakukan kerja sama serta nota kesepahaman (MoU) secara konkret dan simultan dengan Dewan Pers, khususnya terkait teknis perlindungan kemerdekaan pers,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, putusan MK tersebut memberikan penegasan bahwa penanganan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan prinsip perlindungan pers dan mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.

“Termasuk gugatan, laporan, maupun tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui jalur pidana dan/atau perdata,” kata Trunoyudo.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Meski demikian, tiga hakim konstitusi, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang menyatakan permohonan para pemohon seharusnya ditolak.

Permohonan uji materiil tersebut diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai putusan MK sebagai peneguhan konstitusional terhadap martabat profesi wartawan sekaligus kemenangan bagi insan pers di Indonesia.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” ujar Irfan Kamil di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, selama ini banyak sengketa pemberitaan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers justru langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Praktik tersebut dinilai mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

“Sengketa jurnalistik kerap diperlakukan sebagai tindak pidana. Padahal, UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab melalui hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers. Putusan ini menegaskan kembali prinsip tersebut,” pungkasnya.

Sumber: Sindonews


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Polda Riau siagakan personel di seluruh jalur strategis (foto/ist)Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik, Petugas Disiagakan 24 Jam
Hotspot Sumatera capai 355 titik, Riau jadi penyumbang terbesar (foto/int)Bengkalis dan Pelalawan Dominasi Hotspot Riau
Penyeberangan Dumai ke Rupat ramai (foto/int)Arus Wisata Membludak, Penyeberangan Dumai–Rupat Dipadati Penumpang
Pelaku pencuri sawit saat diamankan di Mapolsek Langgam.(foto: andi/halloriau.com)Aksi Senyap Gagal Total, Pencuri Sawit Ditangkap Polisi Pelalawan Saat Beraksi di Kebun
Personel Polres Dumai melakukan pemadaman karhutla.(foto: tribunpekanbaru.com)Dumai Membara, Polisi Gandeng Perusahaan hingga Warga Padamkan Karhutla
  Rekayasa lalu lintas Flyover Kelok 9 masih berlaku (foto/ist)Arus Balik Lebaran, Kelok 9 Masih Berlaku One Way hingga Hari Ini
Arus balik memuncak, Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar melonjak 300 persen (foto/int)Arus Balik Lebaran 2026, Ruas Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Melonjak
Tiga desa di Pelalawan dikepung Karhutla.(ilustrasi/int)Pasca Lebaran, 3 Desa di Pelalawan Kembali Dikepung Titik Api
Tips cari aman mudik pakai motor ala Honda.(foto: istimewa)Begini Tips CariAman di Jalan Saat Mudik Pakai Motor Ala Honda
ilustrasi.Jelang Tenggat, DJP Minta Wajib Pajak Segera Laporkan SPT
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved