PEKANBARU - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika yang mengejutkan publik. Dalam operasi yang digelar Rabu sore (21/1/2026), polisi meringkus lima orang tersangka di sebuah rumah kos di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau. Dua di antaranya diketahui merupakan mantan anggota Polri yang telah dipecat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang kerap dilakukan oleh seorang pria berinisial AA alias Aurel (28) di sekitar Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru langsung melakukan pengintaian sejak pukul 15.00 WIB untuk memastikan ciri-ciri target dan situasi di lokasi, ungkap Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Jacub Kamaru, Sabtu (24/1/2026).
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati Aurel tengah duduk di luar Kosan Daya bersama seorang pria berinisial RH alias Rinto (31). Keduanya langsung diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal, Rinto diketahui merupakan mantan anggota Polri yang telah diberhentikan dari dinas kepolisian.
Pengembangan pun dilakukan. Polisi menyisir kamar kos di lantai satu dan menemukan tiga pria lainnya, yakni MF alias Fachri (30), PT alias Piki (30), serta Josi (30). Berdasarkan data kepolisian, Josi juga tercatat sebagai pecatan Polri, sama seperti Rinto.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan dua butir pil ekstasi merek Granat dan Minion dari tangan Fachri. Barang tersebut diakui berasal dari Rinto.
Interogasi berlanjut hingga akhirnya Rinto mengaku menyimpan stok narkoba dalam jumlah besar di kamar nomor 06 lantai dua kos tersebut, yang diketahui merupakan kamar milik Piki. Petugas pun bergerak ke lantai dua dan melakukan penggeledahan menyeluruh.
Dari lokasi itu, polisi menyita 50 butir pil ekstasi merek Kodok berwarna hijau serta 21 butir ekstasi merek Superman berwarna merah muda. Selain itu, ditemukan pula timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, alat hisap sabu, serta kaca pirek yang masih berisi sisa narkotika jenis sabu.
Dikutip dari MCRiau, Kompol Jacub menjelaskan, jaringan ini bekerja secara terorganisir. Berdasarkan pengakuan para tersangka, narkotika tersebut dipesan dan dijemput oleh Piki dan Aurel dari seorang pemasok berinisial Cemot yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Polisi juga tengah memburu pemasok lain berinisial Ilham.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti berupa narkotika, uang tunai, sejumlah telepon genggam, dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Kami tidak akan memberi toleransi kepada siapa pun yang terlibat narkoba, apalagi mantan anggota Polri yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, tegas Jacub.