PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di Kota Pekanbaru.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang tertipu modus penawaran solusi pembayaran tunggakan cicilan kendaraan bermotor.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menjelaskan bahwa pelaku berinisial IT menawarkan program top up kredit kepada korban sebagai jalan keluar atas tunggakan cicilan sepeda motor yang dialami korban.
Namun, dalam praktiknya korban justru diminta menandatangani sejumlah dokumen tanpa diberikan kesempatan untuk membaca dan memahami isi surat secara utuh.
“Pelaku kemudian meminta kunci sepeda motor korban dengan alasan pengecekan nomor rangka. Setelah itu pelaku tidak kembali dan membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar Kombes Hasyim Risahondua, Sabtu (31/1/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp26 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pekanbaru untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang tersangka berhasil diamankan pada Sabtu (30/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
“Kedua tersangka diamankan saat hendak melarikan diri ke Sumatera Utara berdasarkan perintah atasannya,” ungkap Kombes Hasyim.
Adapun dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IT alias Dodi dan RHK. Keduanya langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Kombes Hasyim menegaskan pihak kepolisian akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran solusi keuangan yang tidak jelas asal-usulnya dan berpotensi menimbulkan kerugian.