PELALAWAN - Lebih dari sepekan sejak ditemukannya bangkai gajah sumatera tanpa kepala di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan intensif.
Kasus ini menguatkan dugaan adanya praktik perburuan liar yang kembali mengancam kelestarian satwa dilindungi di Riau.
Gajah jantan berusia lebih dari 30 tahun itu ditemukan mati dalam kondisi duduk pada 2 Februari 2026 di areal konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI).
Bagian kepala, belalai, hingga gadingnya hilang dari lokasi kejadian, memperkuat indikasi bahwa satwa tersebut menjadi target pemburu gading.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK menyebutkan, tim gabungan terus menelusuri jalur-jalur yang diduga digunakan pelaku untuk keluar masuk kawasan hutan.
“Kami fokus mencari jalur yang diduga menjadi akses pemburu liar menuju dan meninggalkan lokasi kejadian,” ujar AKBP John Louis Letedara, Rabu (11/2/2026).
Dalam upaya mengungkap pelaku, penyidik telah memeriksa sedikitnya 33 orang saksi, mulai dari warga sekitar, petugas keamanan, penanggung jawab lapangan, hingga jajaran manajemen perusahaan HTI tempat gajah tersebut ditemukan.
Menurut Kapolres, keterangan para saksi masih terus didalami untuk menemukan titik terang atas kematian gajah liar yang masuk kelompok Gajah Liar (Gali) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi sekecil apa pun agar segera melapor. Semua informasi akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Penyelidikan ini turut diperkuat hasil nekropsi yang dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Pelalawan, Ditkrimsus Polda Riau, Bidlabfor Polda Riau, BKSDA Riau, serta pihak perusahaan pada 4 Februari 2026.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata SIK mengungkapkan, ditemukan luka akibat benda tak wajar pada bagian leher gajah.
“Dari hasil nekropsi, terdapat luka akibat benda tidak wajar pada daging sisa kepala di leher. Ini menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan,” jelas AKP I Gede Yoga, Jumat (6/2/2026).
Dengan usia yang tergolong tua, gajah tersebut diperkirakan memiliki gading berukuran besar, yang diduga menjadi motif utama perburuan.
Kasus ini mendapat perhatian serius karena gajah sumatera (Elephas maximus sumatrensis) merupakan satwa yang dilindungi undang-undang.
Aparat memastikan, pelaku akan dijerat pidana berat sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga keanekaragaman hayati.
“Dari 33 saksi yang diperiksa, termasuk seluruh unsur perusahaan, mulai dari sekuriti hingga manajemen,” pungkasnya.
Hingga kini, polisi masih memburu pihak yang bertanggung jawab atas kematian gajah tersebut, sekaligus menutup celah perburuan liar di kawasan hutan Pelalawan.