PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau terus memburu pelaku pembunuhan gajah yang ditemukan mati di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Satwa dilindungi tersebut diduga ditembak sebelum sebagian kepalanya dipotong, memperkuat dugaan praktik perburuan liar yang kembali marak.
Tim khusus telah diturunkan untuk mengungkap pelaku dan membongkar jaringan perdagangan gading yang diduga terlibat dalam kasus ini. Peristiwa ini kembali menyoroti lemahnya efek jera terhadap pelaku kejahatan satwa liar.
Dilansir dari forgajahrahman, salah satu pemburu gajah Sumatra yang namanya kembali mencuat adalah Ari alias Karyo. Ia berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020. Jejak perburuannya tidak hanya di Riau, tetapi juga meluas hingga Jambi.
Saat ditangkap pada 11 Februari 2015, Ari mengaku telah menembak enam ekor gajah. Aksinya terbongkar ketika ia hendak menjual gading hasil buruan. Dalam kelompoknya, Ari dikenal sebagai eksekutor utama dan disebut tidak segan membunuh anak gajah.
Meski telah tiga kali divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Bengkalis pada 2015, Pengadilan Negeri Pelalawan pada 2016, dan Pengadilan Negeri Jambi pada 2018, Ari tidak menunjukkan tanda jera. Setelah bebas, ia kembali diduga membunuh gajah di Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada April 2020.
Dalam menjalankan aksinya, Ari sempat berpura-pura sebagai petugas kehutanan untuk mengelabui warga di lokasi konflik satwa. Ia dibantu dua rekannya, Anwar dan Sukar. Namun hanya Anwar dan Sukar yang berhasil ditangkap, sementara Ari kembali lolos dan hingga kini masih buron.
Rendahnya vonis pidana dan tingginya keuntungan ekonomi dari perdagangan gading disebut menjadi faktor yang membuat pelaku tidak kapok. Saat itu, penegakan hukum masih mengacu pada UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kini, harapan muncul setelah disahkannya UU No. 32 Tahun 2024 sebagai revisi atas UU No. 5 Tahun 1990. Undang-undang terbaru ini menetapkan ancaman pidana lebih berat, yakni minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku kejahatan terhadap satwa liar dilindungi.
Kasus terbaru di Ukui menjadi ujian awal bagi implementasi aturan baru tersebut, sekaligus menjadi momentum memperkuat perlindungan gajah Sumatra dari ancaman kepunahan.