PELALAWAN – Suasana duka menyelimuti Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (7/2/2026). Di tengah rimbunnya kawasan hutan, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan turun langsung menatap bangkai seekor gajah Sumatera yang tewas secara mengenaskan, diduga korban perburuan satwa liar.
Gajah Sumatera itu ditemukan dalam kondisi memilukan. Tubuhnya tergeletak tak berdaya, dengan bagian kepala terputus dan gading yang hilang. Peristiwa ini menambah daftar panjang kejahatan terhadap satwa dilindungi di Riau.
Temuan di lapangan semakin menguatkan dugaan tindak pidana perburuan liar. Tim menemukan dua proyektil logam yang bersarang di tubuh gajah tersebut. Bukti ini mengonfirmasi bahwa satwa dilindungi itu mati akibat tembakan senjata api sebelum bagian kepalanya dipotong untuk diambil gadingnya.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, yang akrab disapa Herimen, mengatakan sejak kabar kematian gajah itu mencuat, respons publik datang dari berbagai daerah. Gelombang kecaman dan keprihatinan mengalir deras, menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut.
“Saya memahami kemarahan publik. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan luka mendalam bagi keadilan dan nilai kemanusiaan kita. Gajah adalah identitas ekosistem Riau yang harus dijaga, bukan diburu,” tegas Kapolda.
Ia memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku untuk bersembunyi. Polda Riau, dengan dukungan penuh dari Satuan Brimob, Reserse Kriminal, serta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, kini melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan terukur.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengedepankan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Aparat tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi juga bukti ilmiah yang dikumpulkan dari lokasi kejadian, mulai dari sampel tanah, bercak darah, hingga jaringan biologis yang kemudian dianalisis secara forensik di laboratorium.
Pendekatan berbasis sains ini diharapkan mampu memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan kuat untuk menjerat para pelaku hingga ke pengadilan tanpa celah.
Penanganan kasus ini juga diperkuat dengan penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Regulasi tersebut memberi ancaman hukuman lebih berat bagi pelaku perburuan satwa dilindungi, termasuk pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal gading.
Kapolda menegaskan, siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun penadah hasil kejahatan, akan diproses hukum secara tegas.
Kehadiran sejumlah pejabat utama Polda Riau dalam peninjauan lokasi, di antaranya Kombes Ade Kuncoro Ridwan dan Kombes Hasyim Risahondua, menunjukkan keseriusan aparat dalam mengusut tuntas kasus ini.
Menutup keterangannya, Kapolda Riau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi sekecil apa pun terkait aktivitas mencurigakan atau perdagangan gading ilegal.
“Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan lingkungan. Mari bersama-sama menutup ruang gerak para pelaku demi kelestarian alam Riau dan masa depan generasi mendatang,” pungkasnya dilansir dari MCRiau.