PELALAWAN – Kasus penembakan mati seekor gajah Sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, terus menjadi sorotan. Hingga kini, pelaku perburuan liar tersebut masih diburu aparat penegak hukum. Peristiwa ini diduga kuat berkaitan dengan praktik ilegal perburuan gading gajah.
Kepala Bidang Wilayah I Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Senggara Yudha, menegaskan bahwa kematian gajah Sumatera tersebut merupakan kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati yang dilindungi negara.
“Berdasarkan temuan di lapangan bersama Polda Riau dan Polres Pelalawan, kami menegaskan bahwa kasus ini adalah kejahatan terhadap satwa dilindungi. Negara tidak akan mentolerir tindakan seperti ini,” ujar Yudha.
Ia menyampaikan, BBKSDA Riau bersama Polda Riau dan Polres Pelalawan telah melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap penyebab kematian satwa dilindungi tersebut serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Yudha menyebut, hilangnya bagian wajah gajah, termasuk gading, menjadi indikasi kuat adanya praktik perburuan liar. Oleh sebab itu, aparat berkomitmen mengusut kasus ini secara menyeluruh hingga ke akar dan menindak tegas seluruh pelaku.
“Kejadian ini merupakan peristiwa yang sangat serius. Perburuan gajah bukan hanya kejahatan terhadap satwa, tetapi juga kejahatan terhadap negara dan ancaman nyata bagi masa depan keanekaragaman hayati Indonesia,” tegasnya.
Ia menjelaskan, setiap tindakan perburuan, pembunuhan, penyimpanan, penguasaan, pengangkutan, hingga perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana.
Seperti dilansir dari MRC, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya Pasal 21 ayat (2).
BBKSDA Riau memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara tegas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, serta berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum.
Sebelumnya diberitakan, seekor gajah Sumatera ditemukan mati dalam kondisi mengenaskan di Kecamatan Ukui. Hasil pemeriksaan menunjukkan satwa tersebut ditembak di bagian dahi, dengan proyektil peluru masih berada di dalam tengkorak yang menyatu dengan leher.
Selain itu, bagian depan kepala gajah, meliputi dahi, mata, hidung, dan gading, diketahui hilang. Aparat menduga kuat pelaku memotong bagian kepala menggunakan senjata tajam untuk mengambil gading gajah tersebut.