PEKANBARU – Kasus perburuan satwa liar yang menewaskan gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo mengungkap jaringan perdagangan gading ilegal lintas daerah. Dari hasil penyelidikan aparat, gading gajah yang diambil para pemburu diketahui berakhir di wilayah Solo, Jawa Tengah.
Kasus ini bermula dari temuan bangkai gajah jantan di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026. Gajah yang diperkirakan berusia sekitar 40 tahun ditemukan dalam kondisi membusuk dengan sebagian kepala, belalai, serta kedua gadingnya telah hilang.
Tim dokter hewan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau kemudian melakukan nekropsi terhadap bangkai gajah tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa satwa dilindungi itu mati akibat luka tembak di bagian kepala.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Wahyu, menyebutkan bahwa serpihan logam ditemukan di tengkorak kepala gajah, yang menguatkan dugaan bahwa satwa tersebut ditembak sebelum gadingnya diambil.
“Berdasarkan hasil nekropsi, kematian gajah disebabkan cedera traumatik akibat luka tembak,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
15 Tersangka Ditangkap
Dari hasil penyelidikan mendalam yang melibatkan tim gabungan Polda Riau dan Polres Pelalawan, aparat berhasil membongkar sindikat perburuan gajah Sumatera.
Dalam operasi yang berlangsung pada 18–23 Februari 2026, sebanyak 15 orang tersangka berhasil diamankan. Sementara tiga orang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Riau Herry Heryawan menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari pemburu, pemberi modal, pemilik amunisi, perantara, hingga penadah gading.
Delapan tersangka berasal dari jaringan Riau dan Sumatera Barat yang berperan sebagai eksekutor hingga penadah awal. Sementara tujuh tersangka lainnya ditangkap di beberapa daerah seperti Jakarta, Surabaya, Kudus, dan Solo yang berperan sebagai perantara hingga pembeli akhir.
Jalur Perdagangan Hingga Jawa Tengah
Dari hasil penyelidikan, gajah tersebut diketahui ditembak oleh tersangka berinisial AN (DPO) bersama rekannya RA pada 25 Januari 2026. Setelah gajah mati, pelaku memotong sebagian kepala gajah menggunakan kapak dan pisau untuk mengambil gadingnya.
Gading seberat sekitar 7,6 kilogram kemudian dijual kepada seorang pemodal dengan nilai awal sekitar Rp30 juta. Setelah dipotong menjadi beberapa bagian, gading tersebut dikirim dari Pekanbaru menuju Padang, Sumatera Barat, sebelum akhirnya berpindah tangan melalui sejumlah perantara.
Perjalanan gading tersebut berlanjut ke Jakarta dan Surabaya sebelum akhirnya dibawa ke wilayah Kudus dan Solo, Jawa Tengah. Di daerah tersebut, gading gajah diduga diolah menjadi pipa rokok yang kemudian dijual kembali di pasaran.
Polisi menyebut rantai perdagangan ini melibatkan banyak pihak dengan keuntungan yang terus meningkat di setiap tahap distribusi.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian gajah Sumatera di Indonesia.