PEKANBARU – Keberhasilan aparat kepolisian mengungkap kasus perburuan gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan mendapat perhatian langsung dari Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni.
Pemerintah memberikan apresiasi kepada Polda Riau atas kerja keras mengungkap jaringan pemburu satwa dilindungi tersebut.
Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Menhut saat konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026).
Salah satu penerima penghargaan adalah Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua.
Raja Juli Antoni menyampaikan, penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan atas dedikasi aparat kepolisian dalam menindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.
“Atas nama Kementerian Kehutanan saya memberikan penghargaan. Walaupun hanya secarik kertas, tentu ini tidak bisa membayar kerja keras, kerja ikhlas, kerja cerdas, dan kerja tuntas jajaran Kepolisian Daerah Riau,” ujar Raja Juli Antoni.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian dari tingkat pusat hingga daerah yang dinilai berhasil menunjukkan profesionalisme dalam menangani kasus lingkungan.
“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan Kapolda Riau beserta jajaran. Terasa sekali bahwa kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolri Pak Sigit semakin profesional dalam melindungi dan melayani masyarakat sehingga kasus ini dapat diungkap dengan baik,” katanya.
Menurut Raja Juli, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut sekaligus mematahkan keraguan publik terhadap kemampuan aparat dalam menindak pelaku kejahatan terhadap satwa liar.
“Kasus seperti ini seringkali membuat publik pesimis akan bisa diungkap. Namun dengan kepemimpinan yang kuat serta implementasi yang baik di lapangan, kasus ini akhirnya dapat diungkap secara tuntas,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Riau berhasil menangkap 15 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan perburuan gajah Sumatera. Selain itu, tiga pelaku lainnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan, kematian gajah Sumatera bukan sekadar perkara pidana biasa, tetapi merupakan kehilangan besar bagi ekosistem.
“Kematian seekor gajah Sumatera bukan hanya peristiwa pidana. Ini meninggalkan luka bagi kita semua karena satwa ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam,” ujar Herry.
Ia menekankan, gajah merupakan bagian penting dalam rantai kehidupan di hutan tropis Sumatera.
“Gajah bukan hanya satwa liar, tetapi penjaga keseimbangan ekosistem. Ketika ia dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, yang rusak bukan hanya satu individu satwa, tetapi mata rantai kehidupan itu sendiri,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait perlindungan satwa liar dan kejahatan lingkungan.
Di antaranya Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pelaku terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 306 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi serta memperkuat upaya pelestarian gajah Sumatera yang populasinya semakin terancam.