www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sakit di Embarkasi, Keberangkatan 4 Jemaah Haji asal Pekanbaru Tertunda
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polisi Bongkar Pengiriman Kayu Ilegal di Lintas Bono Pelalawan, 3 Kubik Disita
Senin, 27 April 2026 - 12:54:21 WIB
Mobil pickup pengangkut 3 kubik kayu ilegal diamankan polisi Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)
Mobil pickup pengangkut 3 kubik kayu ilegal diamankan polisi Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)

PELALAWAN – Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan seorang pria yang diduga mengangkut hasil hutan tanpa dokumen sah di Jalan Lintas Bono, Kabupaten Pelalawan, Minggu malam (26/4/2026).

Penindakan ini menegaskan komitmen aparat dalam menutup jalur distribusi kayu ilegal yang merugikan negara sekaligus merusak lingkungan.

Penangkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan petugas di wilayah rawan peredaran hasil hutan ilegal.

Sekitar pukul 22.54 WIB, polisi mencurigai satu unit mobil Suzuki Carry putih bernomor polisi BM 8441 CK yang melintas dengan muatan kayu.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 75 lembar kayu atau sekitar 3 meter kubik tanpa dokumen resmi hasil hutan.

Sopir kendaraan berinisial IS (28), warga Kecamatan Teluk Meranti, langsung diamankan di lokasi.

Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes menegaskan jalur tersebut bukan tempat aman bagi pelaku pembalakan liar.

“Lintas Bono bukan jalur aman untuk kayu ilegal. Negara tidak boleh rugi karena aksi oknum yang menebang dan menjual kayu tanpa dokumen sah,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku kayu berasal dari wilayah Teluk Meranti dan diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Rencananya, kayu tersebut akan dipasarkan ke dua wilayah berbeda, yakni sekitar 1 kubik dijual ke Desa Bunut dan sekitar 2 kubik dikirim ke Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Barang bukti berupa kendaraan dan puluhan lembar kayu kini diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini diproses berdasarkan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Polisi menegaskan bahwa kerugian dalam kasus ini tidak hanya material, tetapi juga menyangkut kerusakan hutan negara.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pemasok kayu ilegal di wilayah Pelalawan.

Polisi memastikan penindakan terhadap pelaku pembalakan liar akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari perlindungan hutan dan lingkungan.

Penulis: Andi Indrayanto
Editor: Barkah


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi jemaah haji asal Kota Pekanbaru tertunda ke Tanah Suci (foto/int)Sakit di Embarkasi, Keberangkatan 4 Jemaah Haji asal Pekanbaru Tertunda
Walikota Dumai H. Paisal pimpin upacara Hari Jadi ke-27 Kota Dumai, di halaman Kantor Wali Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar (foto/bambang)Hari Jadi ke-27 Kota Dumai, Wako Paisal Paparkan Visi SDM Unggul dan Infrastruktur Berkelanjutan
Operasi Pasar Murah digelar di Pekanbaru dan Siak pekan ini (foto/int)Pemprov Riau Gencarkan Pasar Murah, Pekan Ini Giliran Pekanbaru dan Siak
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto.(foto: mcr)Super El Nino Mengancam, Riau Perkuat Patroli dan Deteksi Dini Karhutla
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.(foto: mcr)Kejar APBD Dua Digit, Pemprov Riau Optimalkan Pajak Kendaraan hingga Mineral
  Ilustrasi hotspot di Riau belum sirna (foto/int)Riau Sumbang 18 Hotspot, Dumai Tertinggi
DPRD Pekanbaru finalisasi perubahan PT SPP menjadi Perseroda (foto/Mimi)Segera Berubah Jadi Perseroda, DPRD Dorong PT SPP Jadi BUMD Menguntungkan
ilustrasi.Daftar Libur Panjang Mei 2026, Ada Long Weekend hingga 5 Hari
The Premiere Hotel Pekanbaru.The Premiere Night Valley: Hangatnya Momen Kebersamaan dalam Sajian Istimewa
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.Antisipasi Karhutla 2026, Pemprov Riau Siapkan Water Bombing hingga Deteksi Dini
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved