PELALAWAN – Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan seorang pria yang diduga mengangkut hasil hutan tanpa dokumen sah di Jalan Lintas Bono, Kabupaten Pelalawan, Minggu malam (26/4/2026).
Penindakan ini menegaskan komitmen aparat dalam menutup jalur distribusi kayu ilegal yang merugikan negara sekaligus merusak lingkungan.
Penangkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan petugas di wilayah rawan peredaran hasil hutan ilegal.
Sekitar pukul 22.54 WIB, polisi mencurigai satu unit mobil Suzuki Carry putih bernomor polisi BM 8441 CK yang melintas dengan muatan kayu.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 75 lembar kayu atau sekitar 3 meter kubik tanpa dokumen resmi hasil hutan.
Sopir kendaraan berinisial IS (28), warga Kecamatan Teluk Meranti, langsung diamankan di lokasi.
Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes menegaskan jalur tersebut bukan tempat aman bagi pelaku pembalakan liar.
“Lintas Bono bukan jalur aman untuk kayu ilegal. Negara tidak boleh rugi karena aksi oknum yang menebang dan menjual kayu tanpa dokumen sah,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku kayu berasal dari wilayah Teluk Meranti dan diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Rencananya, kayu tersebut akan dipasarkan ke dua wilayah berbeda, yakni sekitar 1 kubik dijual ke Desa Bunut dan sekitar 2 kubik dikirim ke Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Barang bukti berupa kendaraan dan puluhan lembar kayu kini diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini diproses berdasarkan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Polisi menegaskan bahwa kerugian dalam kasus ini tidak hanya material, tetapi juga menyangkut kerusakan hutan negara.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pemasok kayu ilegal di wilayah Pelalawan.
Polisi memastikan penindakan terhadap pelaku pembalakan liar akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari perlindungan hutan dan lingkungan.