PELALAWAN – Aparat kepolisian dari Polsek Kuala Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.
Dalam operasi penindakan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuala Kampar, AKP Rian Onel, SH, MH, bersama timnya. Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial I alias I (37), H, dan J.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial Zu yang kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam laporannya ke Polsek Kuala Kampar, korban menyebut sejumlah barang miliknya raib dari rumah, yakni satu unit mesin genset, satu tabung gas LPG 3 kilogram, serta satu buah gelas plastik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.090.000.
Laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/02/III/2026/SPKT/Polsek Kuala Kampar/Polres Pelalawan/Polda Riau.
Kapolsek Kuala Kampar, AKP Rian Onel menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim kepolisian setelah menerima laporan korban.
“Kami berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan anggota di lapangan,” kata AKP Rian Onel.
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan kegiatan patroli serta pengawasan guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Kuala Kampar.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah tindak kejahatan di wilayah Kuala Kampar,” ujarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit mesin genset, satu tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, serta satu buah gelas plastik milik korban.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Kuala Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Meski tiga orang pelaku telah ditangkap, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kapolsek Kuala Kampar juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tutupnya.