PELALAWAN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan mengungkap aktivitas transaksi sabu di sebuah rumah kawasan Simpang Pancing, Kelurahan Sorek 1, Kecamatan Pangkalan Kuras, Senin (30/3/2026).
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Azlek Sinaga, memastikan dua pria berinisial H (35) dan M A (36) berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
“Kami melakukan penyelidikan dan penggerebekan berdasarkan informasi masyarakat, dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Azlek.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 19 paket sabu dengan berat kotor 6,71 gram. Selain itu, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi juga diamankan.
Barang bukti yang disita meliputi, 1 dompet kecil warna putih-hitam, 1 unit ponsel Android Oppo warna hitam, 1 unit ponsel Android Infinix warna putih dan 2 ball plastik bening klep merah.
Kedua tersangka yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta kini telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/30/III/2026/RIAU/Res Plwn tertanggal 31 Maret 2026.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Pelalawan, dan juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pelalawan,” tegasnya.