PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, membantah sejumlah tudingan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (8/4/2026).
Usai persidangan, Abdul Wahid menilai narasi yang dibangun oleh jaksa tidak mencerminkan adanya tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Ia menegaskan, rapat yang dipermasalahkan dalam perkara tersebut merupakan bagian dari upaya merealisasikan program 100 hari kerja saat dirinya menjabat.
"Saya sebagai Gubernur Riau saat itu menggelar rapat dalam rangka merealisasikan 100 hari janji-janji kampanye. Tentu harus dikebut kegiatan-kegiatan terutama yang berkaitan dengan masyarakat," ujar Abdul Wahid, Rabu (8/4/2026).
Ia juga menepis adanya praktik yang mencurigakan dalam rapat tersebut, termasuk tudingan pengumpulan telepon genggam atau pembatasan komunikasi. Menurutnya, hal itu tidak pernah terjadi.
Terkait isu rekaman CCTV, Abdul Wahid menyebut bahwa perangkat tersebut memang sudah tidak berfungsi saat dirinya berada di lokasi. Ia membantah keras tuduhan bahwa ada upaya menghilangkan barang bukti.
"Begitu saya masuk ke kediaman itu, CCTV memang sudah tidak berfungsi. Jadi tidak ada perbaikan sama sekali," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan mengenai uang sebesar Rp52 juta yang disinggung dalam persidangan.
Wahid menyebut uang tersebut merupakan dana operasional pribadi sebagai gubernur, yang tersimpan di rekening dan sebagian di rumahnya di Jakarta.
Selanjutnya, Abdul Wahid juga mengatakan keberadaan uang asing yang disebut jaksa. Menurutnya, uang tersebut merupakan sisa perjalanan dinas ke luar negeri saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
"Tidak ada kaitannya dengan perkara ini," katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dana yang disebut untuk "Pound Sterling" merupakan persiapan pendidikan anaknya di Inggris, dan bukan bagian dari aktivitas ilegal.
Abdul Wahid juga menegaskan tidak pernah menghilangkan alat komunikasi, dan bahkan mengaku telah menyerahkan seluruh perangkat yang dimilikinya kepada penyidik untuk diperiksa.
"Ada 11 handphone yang sudah disita. Saya suruh lihat sedetail-detailnya ada atau tidak alat komunikasi elektronik yang dipergunakan saya dalam rangka tidak pidana," jelasnya.
Di akhir pernyataannya, ia mengajak masyarakat Riau dan Indonesia untuk mengikuti jalannya persidangan secara terbuka agar dapat menilai langsung fakta-fakta yang terungkap di pengadilan.
"Dan saya mohon kepada masyarakat Riau dan seluruh masyarakat Indonesia untuk mengikuti sedang ini secara detail. Bagaimana prosesnya, apa yang terjadi. Saya ingin bahwa ini dibuka seluruh luasnya sehingga ada bukti material yang bisa dijadikan pedoman," pungkasnya.