PEKANBARU – Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kemal Shahab menyatakan kesiapannya menghadapi proses persidangan dengan membawa alat bukti yang dinilai kuat untuk membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada Abdul Wahid.
Dalam keterangannya, Kemal menegaskan bahwa pihaknya sangat siap membuktikan bahwa Abdul Wahid tidak pernah melakukan pelanggaran sebagaimana yang didakwakan, baik dalam proses pergeseran anggaran maupun dalam rapat-rapat yang dipersoalkan.
"Pak Abdul Wahid tidak pernah memerintahkan, apalagi memaksa siapa pun dan mengancam siapa pun dalam konteks apa pun," ujar Kemal, Rabu (8/4/2026).
Ia juga membantah adanya unsur pemerasan seperti yang dituduhkan. Menurutnya, tidak pernah ada tindakan mengancam atau memaksa pihak lain untuk memberikan uang, barang, potongan, maupun bentuk manfaat lainnya kepada Abdul Wahid.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyebut bahwa dalam dakwaan yang disusun, tidak terdapat bukti bahwa Abdul Wahid menerima keuntungan pribadi dari perkara tersebut.
"Dalam pembuktian nanti, kami sangat percaya diri akan menunjukkan bahwa tidak ada satu pun manfaat yang diterima oleh Pak Abdul Wahid dari seluruh tuduhan itu," tegasnya.
Kuasa hukum Abdul Wahid itu juga mengajak masyarakat, khususnya di Provinsi Riau, untuk turut mengawasi jalannya proses persidangan agar berjalan secara adil dan transparan.
Kemal menekankan pentingnya penegakan keadilan tanpa adanya praktik kriminalisasi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami berharap masyarakat ikut mengawal persidangan ini. Kita semua tentu menginginkan keadilan, khususnya di Provinsi Riau, dan jangan sampai terjadi ketidakadilan," tutupnya.