PEKANBARU – Penanganan perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) memasuki tahap lanjutan.
Tiga tersangka dalam perkara ini resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Ketiga tersangka masing-masing Zulkifli selaku pengacara perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU.
“Hari ini penyidik telah melaksanakan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Ditahan 20 Hari
Usai pelimpahan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, terhitung mulai 7 hingga 26 April 2026.
Saat ini, jaksa penuntut umum tengah menyusun surat dakwaan sebagai tahap lanjutan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
“Dalam waktu dekat, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan,” tegas Zikrullah.
Selain ketiga tersangka, perkara ini juga menyeret nama Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan secara terpisah.
Kerugian Negara Capai Rp64,22 Miliar
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen oleh PT SPRH pada periode 2023 hingga 2024.
Hasil penyidikan mengungkap adanya perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp64,22 miliar.(*)