PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali bergulir pada Kamis (16/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pada tahap ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi guna memperkuat pembuktian di persidangan.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru tersebut menjadi bagian krusial dalam mengungkap dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Sebelumnya, majelis hakim telah menolak eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa dan memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan hari ini.
Keempat saksi tersebut ialah Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Provinsi Riau Agus Riyanto yang saat ini menjabat Sekretaris Inspektorat, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Darmani, Kepala Bappeda Riau Purnama Irawansyah, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Embiyarman.
Selain untuk Abdul Wahid, keterangan para saksi juga diperuntukkan bagi dua terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKP Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
"Keterangan para saksi memiliki keterkaitan satu sama lain. Kami usulkan pemeriksaan dilakukan secara bersamaan dengan pergantian secara berurutan," kata JPU di hadapan majelis hakim.
Sebelum memberikan pernyataan ke empat orang saksi diminta bersumpah. Hakim mengingatkan sumpah yang terucap memiliki konsekuensi hukum. Para saksi diminta untuk memberikan pernyataan yang jujur, lugas dan benar terhadap apa yang mereka alami.