PEKANBARU – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengecekan fisik terhadap bangunan flyover Simpang Mal SKA, Pekanbaru, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur tersebut.
Dalam pelaksanaannya, KPK turut melibatkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta tenaga ahli untuk mendukung penghitungan kerugian keuangan negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan untuk melengkapi kebutuhan penyidikan.
“Benar, pengecekan ini untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara dalam penyidikan perkara terkait pembangunan flyover,” ujarnya.
Aktivitas tim KPK di lapangan turut berdampak pada arus lalu lintas. Berdasarkan informasi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, jalur flyover Simpang Mal SKA dari arah utara menuju selatan ditutup sementara.
Penutupan dilakukan karena adanya kegiatan teknis berupa pengecekan hingga pengeboran oleh tim penyidik. Dalam video yang beredar, petugas menyampaikan bahwa rekayasa lalu lintas diberlakukan demi kelancaran proses tersebut.
Penutupan jalur ini berlangsung sejak Kamis (16/4/2026) hingga Selasa (21/4/2026). Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintas di sekitar lokasi atau menggunakan jalur alternatif.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio BW Wicaksana, turut membenarkan penutupan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian hanya menjalankan pengaturan lalu lintas sesuai permintaan KPK.
“Benar, sementara kita tutup sesuai permintaan KPK karena ada kegiatan pengeboran. Untuk teknisnya merupakan kewenangan KPK, kami fokus pada pengalihan arus,” jelasnya.
Lima Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari satu penyelenggara negara dan empat pihak swasta.
Tersangka YN diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan dan Jalan di Dinas PUPR Riau saat proyek berlangsung. Ia juga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni GR selaku konsultan perencana, NR sebagai pimpinan perusahaan, serta ES dan TC yang masing-masing menjabat sebagai direktur perusahaan pelaksana proyek.
Proyek pembangunan flyover Simpang SKA ini dikerjakan oleh Dinas PUPR Riau pada tahun anggaran 2018, dengan nilai kontrak berdasarkan Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp159,38 miliar.
Namun, dalam prosesnya ditemukan sejumlah kejanggalan. Penyusunan HPS disebut tidak didukung perhitungan detail, data ukur yang memadai, maupun penyesuaian desain, meskipun terjadi perubahan nilai kontrak.
Selain itu, pelaksanaan proyek juga diduga tidak sesuai dengan detail engineering design (DED) yang telah dirancang sejak awal, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp60,8 miliar.
Tidak hanya itu, para pihak juga diduga memalsukan data serta tanda tangan dalam dokumen kontrak. Ditemukan pula adanya pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan, dengan nilai yang jauh lebih tinggi dari analisis harga satuan.
Bukan Kali Pertama
Kegiatan pengecekan ini bukan yang pertama dilakukan KPK. Sebelumnya, pada 22 hingga 27 Oktober 2023, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan di lokasi yang sama.
Saat itu, tim KPK melakukan pengeboran serta pengujian kualitas beton di sejumlah titik konstruksi, bahkan mendirikan tenda di area bawah flyover guna mendukung proses investigasi.