JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kajian dan monitoring terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lembaga antirasuah tersebut menilai skala program yang besar belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, serta sistem pengawasan yang memadai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari lemahnya akuntabilitas, konflik kepentingan, hingga potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
Menurutnya, hasil kajian ini menjadi dasar bagi KPK untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada para pemangku kepentingan.
“Dari rekomendasi tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan. KPK akan terus mendukung melalui fungsi pencegahan dan penindakan,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Delapan Catatan KPK
Dalam kajian tersebut, KPK mengidentifikasi sedikitnya delapan aspek yang perlu dibenahi dalam tata kelola program MBG:
1. Regulasi pelaksanaan MBG belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola program dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
2. Pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) menimbulkan risiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.
3. Pendekatan sentralistik dengan BGN sebagai aktor tunggal meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan.
4. Tingginya potensi konflik kepentingan (Col) dalam penentuan mitra SPPG/dapur karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas.
5. Lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.
6. Banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah.
7. Pengawasan keamanan pangan belum optimal, dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya.
8. Belum adanya indikator keberhasilan program MBG, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat.
KPK menilai, tanpa perbaikan menyeluruh, pelaksanaan program MBG berpotensi menghadapi berbagai persoalan tata kelola yang dapat menghambat efektivitas serta tujuan program.