JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) segera menyelesaikan kasus dugaan penyimpangan dana yang terjadi di kantor cabang Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dalam penanganan kasus tersebut, OJK telah memanggil jajaran direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta memastikan langkah penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan.
“OJK menegaskan bahwa pelindungan nasabah merupakan prioritas utama. Karena itu, OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus dimaksud dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh,” demikian keterangan resmi OJK, Sabtu (18/4/2026).
Saat ini, BNI telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Selain itu, BNI juga telah merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp7 miliar. Nilai tersebut diperkirakan akan bertambah seiring proses verifikasi yang masih berlangsung.
OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pada aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola perusahaan.
BNI menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini. Sementara itu, OJK menegaskan akan terus memantau proses penyelesaian dengan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.
“Apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya,”