JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil direksi dan manajemen Bank Negara Indonesia (BNI) untuk mempercepat penyelesaian kasus yang dialami nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Agus Firmansyah, mengatakan bahwa dalam proses penanganan yang sedang berjalan, BNI telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan nasabah serta mendukung proses penyelesaian yang akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terkait dana nasabah, hingga saat ini BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp7 miliar,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Sabtu (18/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah dana milik jemaat Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar dilaporkan hilang akibat dugaan penggelapan oleh oknum mantan pegawai perbankan.
Agus menegaskan, OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana tersebut agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman terhadap aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola perusahaan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi akar permasalahan serta memastikan adanya perbaikan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“BNI telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab,” tambahnya.
OJK menegaskan akan terus mengawasi proses tersebut dengan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas. Jika dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, OJK akan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
OJK juga mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang konstruktif serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Bagi nasabah yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi layanan resmi BNI maupun Kontak OJK 157.