JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengaturan skema pembiayaan tadpole yang diterapkan oleh penyelenggara pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (Pinjol).
Kebijakan ini diambil untuk mencegah praktik pendanaan tidak sehat yang berpotensi merugikan konsumen.
Skema tadpole, yang secara harfiah berarti kecebong, menggambarkan pola cicilan dengan beban pembayaran besar di awal tenor, lalu mengecil pada periode selanjutnya.
Pola ini dinilai berisiko apabila tidak disertai transparansi dan penilaian kelayakan kredit yang memadai.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menegaskan, praktik skema tadpole tidak dilarang sepenuhnya, namun harus memenuhi batasan ketat.
“Untuk melindungi konsumen dari praktik pendanaan yang tidak sehat, OJK telah membatasi penerapan skema pembayaran tadpole oleh penyelenggara pindar (Pinjol),” ujar Agusman, Kamis (25/12/2025).
Menurutnya, skema tersebut hanya boleh diterapkan sepanjang mematuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi yang telah ditetapkan regulator.
Selain itu, penyelenggara wajib mengedepankan prinsip keterbukaan informasi kepada seluruh pihak yang terlibat.
“Penyelenggara harus menyampaikan informasi secara lengkap agar penerima dana dan pemberi dana benar-benar memahami serta menyepakati skema pembayaran angsuran yang lebih besar pada periode awal,” jelasnya.
Tak hanya aspek transparansi, OJK juga mensyaratkan kualitas pendanaan yang sehat.
Penyelenggara pinjol yang menerapkan skema tadpole wajib menjaga rasio TWP90 di bawah 5 persen, sebagai indikator risiko gagal bayar yang terkendali.
Lebih lanjut, OJK mewajibkan penyelenggara melakukan penilaian kelayakan kredit secara komprehensif, termasuk mempertimbangkan repayment capacity, debt to income ratio, serta eksposur pendanaan debitur pada platform lain.
“OJK telah menerapkan langkah mitigasi melalui pembatasan manfaat ekonomi dan kewajiban penilaian kredit yang memadai, guna memastikan praktik pindar berjalan secara prudent,” tuturnya.
Pengaturan ini diharapkan mampu mendorong industri pinjaman daring berkembang secara lebih sehat, berkelanjutan, dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di tengah meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital.