www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Data Penerima Bansos Tak Akurat, DPRD Pekanbaru Desak Perbaikan Ini
 
OJK Batasi Skema Pembiayaan Tadpole Pinjol 'Kecebong', Ini Syarat dan Tujuannya
Kamis, 25 Desember 2025 - 12:12:37 WIB
OJK atur skema pinjol kecebong.(ilustrasi/int)
OJK atur skema pinjol kecebong.(ilustrasi/int)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengaturan skema pembiayaan tadpole yang diterapkan oleh penyelenggara pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (Pinjol).

Kebijakan ini diambil untuk mencegah praktik pendanaan tidak sehat yang berpotensi merugikan konsumen.

Skema tadpole, yang secara harfiah berarti kecebong, menggambarkan pola cicilan dengan beban pembayaran besar di awal tenor, lalu mengecil pada periode selanjutnya.

Pola ini dinilai berisiko apabila tidak disertai transparansi dan penilaian kelayakan kredit yang memadai.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menegaskan, praktik skema tadpole tidak dilarang sepenuhnya, namun harus memenuhi batasan ketat.

“Untuk melindungi konsumen dari praktik pendanaan yang tidak sehat, OJK telah membatasi penerapan skema pembayaran tadpole oleh penyelenggara pindar (Pinjol),” ujar Agusman, Kamis (25/12/2025).

Menurutnya, skema tersebut hanya boleh diterapkan sepanjang mematuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi yang telah ditetapkan regulator.

Selain itu, penyelenggara wajib mengedepankan prinsip keterbukaan informasi kepada seluruh pihak yang terlibat.

“Penyelenggara harus menyampaikan informasi secara lengkap agar penerima dana dan pemberi dana benar-benar memahami serta menyepakati skema pembayaran angsuran yang lebih besar pada periode awal,” jelasnya.

Tak hanya aspek transparansi, OJK juga mensyaratkan kualitas pendanaan yang sehat.

Penyelenggara pinjol yang menerapkan skema tadpole wajib menjaga rasio TWP90 di bawah 5 persen, sebagai indikator risiko gagal bayar yang terkendali.

Lebih lanjut, OJK mewajibkan penyelenggara melakukan penilaian kelayakan kredit secara komprehensif, termasuk mempertimbangkan repayment capacity, debt to income ratio, serta eksposur pendanaan debitur pada platform lain.

“OJK telah menerapkan langkah mitigasi melalui pembatasan manfaat ekonomi dan kewajiban penilaian kredit yang memadai, guna memastikan praktik pindar berjalan secara prudent,” tuturnya.

Pengaturan ini diharapkan mampu mendorong industri pinjaman daring berkembang secara lebih sehat, berkelanjutan, dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di tengah meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital.

Sumber: cnbcindonesia.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Abidin (foto/int)Data Penerima Bansos Tak Akurat, DPRD Pekanbaru Desak Perbaikan Ini
Audiensi Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto bersama Menhut bahas isu strategis di Riau.(foto: mcr)Audiensi Pemprov Riau-Menhut Bahas Penertiban Kawasan TNTN hingga Jalan Pesisir
Pendonor mengikuti kegiatan donor darah di Dumai untuk mendukung ketersediaan stok darah di wilayah tersebut.Donor Darah dan Bantuan Fasilitas Ibadah Warnai Kegiatan Sosial di Dumai
  BRI menyalurkan ambulans dan 3 ribu sembako di HUT ke-80 TNI AU di Lanud Roesmin Nurjadin (foto/ist)BRI Serahkan Ambulans untuk Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru
BPBD Riau kerahkan 3 pesawat semai garam untuk modifikasi cuaca.(foto: mcr)3 Pesawat Tebar Puluhan Ton Garam, Hujan Buatan Dikejar di Riau
Tim Futsal Pelalawan ikuti Kejurda Riau di Pekanbaru.(foto: andi/halloriau.com)Bupati Zukri Lepas 17 Atlet Futsal Pelalawan, Siap Tempur di Kejurda Riau 2026
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved