JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi VI Fraksi Golkar menegaskan agar tidak ada pihak yang berlindung di balik dalih oknum dalam perkara dugaan penggelapan dana umat di Gereja Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, dengan nilai mencapai sekitar Rp28 miliar.
Kasus tersebut diduga melibatkan pegawai Bank Negara Indonesia (BNI). Modus yang digunakan berupa investasi fiktif berkedok deposito dengan imbal hasil tinggi pada periode 2018–2019. Praktik tersebut disertai penggunaan dokumen palsu serta transaksi yang dilakukan di luar sistem resmi perbankan.
Perkara ini terungkap pada Februari 2026 setelah pihak gereja gagal mencairkan dana sekitar Rp10 miliar.
Anggota Komisi VI Fraksi Golkar DPR RI, Firnando Ganinduto, menilai kejadian tersebut menjadi peringatan serius bagi BNI untuk memperkuat pengawasan internal.
Ia menegaskan bahwa BNI tidak boleh melepaskan tanggung jawab dengan menyebut kasus tersebut sebagai ulah oknum semata.
“BNI harus bertanggung jawab penuh atas kerugian nasabah dan memastikan pengembalian dana Rp28 miliar dilakukan secara cepat dan menyeluruh,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Sejauh ini, BNI dilaporkan telah mengembalikan sekitar Rp7 miliar. Sementara sisa dana sebesar Rp21 miliar dijanjikan akan mulai diselesaikan per 20 April 2026. Namun, DPR menilai komitmen tersebut harus dibuktikan dengan langkah konkret dan terukur.
Firnando juga menolak skema pengembalian secara bertahap yang dinilai berpotensi memperpanjang ketidakpastian bagi korban.
Selain itu, ia menyoroti adanya celah dalam sistem pengawasan internal yang memungkinkan praktik di luar prosedur berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya manajemen risiko di lingkungan perbankan.
Menurutnya, BNI perlu melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan, bukan sekadar perbaikan parsial.
DPR RI, lanjut Firnando, akan terus mengawal penyelesaian kasus ini guna memastikan seluruh hak nasabah dapat dipulihkan secara penuh.
Ia menekankan pentingnya penyelesaian yang tegas, cepat, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.